BPOM Wanti-wanti ‘Obat COVID-19’ yang Viral Harus Pakai Resep Dokter!

Jakarta –
Di media sosial beredar resep yang diklaim obat COVID-19 untuk isolasi mandiri. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewanti-wanti penggunaan obat tersebut harus dengan resep dokter.
“Badan POM mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dalam mengonsumsi obat dalam mengobati COVID-19. Penggunaan obat antivirus, antiparasit, dan antibiotik merupakan obat keras harus berdasarkan petunjuk dokter yang diperoleh melalui konsultasi dengan dokter atau telemedicine,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).
Para ahli juga tidak henti-hentinya mengingatkan penggunaan obat tanpa resep bisa berbahaya. Obat-obat tersebut tergolong obat keras yang efek sampingnya gawat jika dikonsumsi tanpa pengawasan dokter.
Praktisi kesehatan dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dr Ari Fahrial Syam juga mengingatkan resep obat COVID-19 yang viral di media sosial pun tidak tepat. Beberapa suplemen pun jika dikonsumsi berlebihan akan mengganggu pencernaan.
“Dexamethasone tidak boleh untuk (pasien COVID-19) tanpa gejala atau gejala ringan,” tegas dr Ari.