
BPOM Ungkap Syarat Penting Agar Vaksin COVID-19 Bisa Digunakan

Jakarta –
Sejumlah kandidat vaksin COVID-19 yang dipesan Indonesia kini masih menjalani uji klinis tahap 3. Nantinya, sebelum bisa digunakan, vaksin tersebut harus mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Apa syarat agar vaksin COVID-19 bisa diberikan izin edar?
Menurut Direktur Registrasi Obat BPOM, Dr Lucia Rizka Andalusia, mengatakan vaksin COVID-19 baru bisa mendapat izin edar setelah terlebih dahulu dilihat keseluruhan data hasil uji klinis, baik uji klinis tahap 1, 2, dan 3.
Hasil uji klinis tersebut akan dinilai oleh BPOM, dari keamanan hingga khasiatnya. Termasuk, apakah vaksin COVID-19 tersebut memiliki efek samping, dan bagaimana khasiatnya dalam meningkatkan daya tahan tubuh.
“Kita kumpulkan data ini untuk dasar pemberian persetujuan bahwa vaksin tersebut layak digunakan,” ucap Lucia dalam siaran melalui Youtube bersama Forum Merdeka Barat 9, Rabu (21/10/2020).
Sebelumnya Lucia juga menjelaskan, jika kandidat vaksin ini sudah digunakan sebagai emergency use authorization (EUA). Nantinya izin edar tetap bisa dikeluarkan apabila vaksin sudah memenuhi standar persyaratan.
“Nanti EUA bisa jadi izin edar manakala dia sudah memenuhi standar persyaratan penuh sebagai izin edar,” jelasnya.
Lucia berharap keseluruhan data uji klinis vaksin COVID-19 bisa terjaga validitasnya, sehingga bisa menjadi pertimbangan dalam memberikan persetujuan penuh.
“Makanya teman-teman kita sedang di Tiongkok untuk melihat bagaimana proses produksinya. Jadi antara quality, khasiat, dan keamanan, tiga aspek ini menjadi dasar dalam pemberian persetujuan penggunaan vaksin tersebut,” pungkasnya.
BPOM Ungkap Syarat Penting Agar Vaksin COVID-19 Bisa Digunakan
