
BPOM Temukan 3 Sirup Obat Tercemar EG di Atas Batas Aman, Kesalahan Bahan Baku?


Jakarta –
Etilen glikol (EG) dalam produk obat berbentuk cair atau sirup diduga menjadi pemicu gangguan ginjal akut misterius yang kini merebak di Indonesia. Terakhir, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melaporkan tiga produk obat dengan kandungan EG melebihi ambang batas.
Lantas, bagaimana bisa bahan tersebut terkandung dalam produk obat dengan kadar melewati batas?
Kepala BPOM RI Penny K Lukito pihaknya akan melakukan pendalaman terkait penyebab kandungan EG pada sejumlah produk obat cair terkandung dalam kadar konsentrasi melebihi ambang batas. Menurutnya, suatu produk obat cair tidak mungkin nol kandungan EG. Namun memang, diperlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah cemaran EG melebihi ambang batas ini disebabkan bahan baku yang digunakan produsen obat.
“Pada intinya akan selalu ada ya (cemaran EG). Tapi sekarang seberapa jauh yang seharusnya tidak melebihi ambang batas yang ada. Tapi saya kira ini akan menjadi pendalaman kami pada perusahaan-perusahaan yang didapatkan produknya melebihi ambang batas,” ungkapnya dalam konferensi pers, Minggu (23/10/2022).
“Ini akan ada pendalaman lagi terkait bahan baku dan kami sudah mulai langkah-langkah pendataan dengan mendatangi dan melihat secara langsung bahan bakunya,” sambung Penny.
Sebelumnya dalam kesempatan berbeda, pakar farmasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Zullies Ikawati menjelaskan proses pembuatan formula obat memang membutuhkan zat aktif dan senyawa tambahan lainnya. Pasalnya, paracetamol tidak dapat larut dalam sirup, sehingga memerlukan komponen tambahan seperti propilen glikol atau etilen glikol/dietilen glikol untuk menambah larutan.
“Dalam kadar tinggi, kandungan bahan (EG) itu bisa menyebabkan gagal ginjal akut. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga menyatakan zat-zat itu beracun bagi manusia dan bisa berakibat fatal. Efek racunnya dapat mencakup sakit perut, muntah, diare, ketidakmampuan untuk buang air kecil, sakit kepala, perubahan kondisi mental dan cedera ginjal akut yang dapat menyebabkan kematian,” terangnya beberapa waktu lalu.
“Namun demikian sekali lagi, efek berbahaya itu dapat terjadi jika kadarnya berlebihan. Di Indonesia, penggunaan dietilen glikol maupun etilen glikol sebagai zat tambahan sudah diatur batasan kadarnya, sehingga mestinya tidak ada masalah keamanan,” imbuh Prof Zullies.
Kemarin, Minggu (23/10), BPOM RI melaporkan pembaharuan daftar obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas normal. Daftar terbarunya adalah:
- Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)
- Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries)
- Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)
BPOM Temukan 3 Sirup Obat Tercemar EG di Atas Batas Aman, Kesalahan Bahan Baku?
