
BPOM Tegaskan Belum Ada Produk yang Disetujui sebagai Obat COVID-19

Jakarta –
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny K Lukito menegaskan sampai saat ini belum ada produk yang disetujui secara global, yang diindikasi sebagai obat untuk mengatasi COVID-19.
“Namun, sampai saat ini belum ada produk yang disetujui secara global, dengan indikasi sebagai obat COVID-19” kata Penny dalam temu media daring, Rabu (21/10/2020).
Meski begitu, Penny mengatakan sampai saat ini BPOM terus meningkatkan pengembangan produk alam atau herbal yang bisa berpotensi untuk meningkatkan daya tahan tubuh, guna mencegah terjadinya penularan virus Corona.
Selain itu, produk herbal tersebut juga bisa digunakan untuk mengurangi dan mengatasi gejala COVID-19 yang sudah muncul pada seseorang.
“Keanekaragaman hayati yang kita miliki tentunya memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai fitofarmaka, untuk memelihara daya tahan tubuh, imunomodulator, anti-inflamasi. Atau sebagai produk herbal untuk memperbaiki gejala klinis COVID-19, misalnya mengurangi batuk, demam, dan sakit tenggorokan,” jelasnya.
Adapun beberapa bahan alam atau herbal asli Indonesia yang sudah digunakan sejak turun temurun. Misalnya seperti temulawak dan juga jahe merah.
Sampai saat ini, jumlah obat herbal terstandar yang sudah terdaftar di BPOM masih terbatas jumlahnya. Baru ada 71 produk Obat Herbal Terstandar (OHT) dan 24 produk fitofarmaka.
BPOM Tegaskan Belum Ada Produk yang Disetujui sebagai Obat COVID-19
