BPOM RI Sidak 731 Klinik Kecantikan, Temukan 51.791 Kosmetik Ilegal Berbahaya

Jakarta

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan pengawasan dan investigasi di ratusan sarana klinik kecantikan untuk memeriksa produk-produk yang digunakan. Dilaporkan ada 731 klinik kecantikan yang diawasi oleh BPOM.

Dari hasil pengawasan yang dimulai dari 19-23 Februari 2024, ditemukan sebanyak 51.791 produk kosmetik ilegal yang beredar di 731 sarana klinik kecantikan tersebut. Temuan itu juga memiliki nilai ekonomis Rp 2,8 miliar.

“Yang kita periksa adalah produknya. Kenapa dikelilingi pak? Balik lagi, ternyata para wanita kita itu lebih banyak mengunjungi klinik kecantikan dan hasil pengawasan kami sebelumnya juga dikelilingi klinik kecantikan, kita temukan produk yang tidak memiliki ketentuan,” imbuh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan POM RI, Mohamad Kashuri saat media briefing di Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Yang kita periksa tidak hanya klinik kecantikan yang hanya usaha melayani estetika saja, yang kita periksa juga klinik kecantikan yang juga berperan atau bertindak sebagai Badan Usaha Pemilik Notifikasi (BUPN) Kosmetik,” tuturnya.

Adapun produk-produk tersebut, kata Kashuri, meliputi produk yang tak memiliki izin edar, kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, kosmetik beretiket biru yang tak sesuai ketentuan, serta produk injeksi kecantikan dan kosmetik yang kadarluwarsa.


ADVERTISEMENT

Kashuri mengungkapkan, dari 731 klinik kecantikan, sebanyak 33 persen di antaranya menjual atau menggunakan kosmetik yang tak memenuhi syarat.

“33 persen klinik kecantikan menjual atau menggunakan kosmetik yang tidak memenuhi syarat. Kalau kita bandingkan dengan tahun lalu, alhamdulillah tahun lalu 41 persen yang tidak memenuhi syarat, jadi ada progres turun 8 persen,” ujarnya.

“Tapi kita harapannya ya di bawah 1 persen, kalau bisa zero,” sambungnya lagi.

Lebih lanjut, Kashuri menjelaskan dari 33 persen tersebut, 11,5 persen di antaranya atau setara 5.937 produk merupakan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Kemudian disusul skincare atau kosmetik beretiket biru yang tak sesuai ketentuan sebanyak 4,8 persen atau setara 2.475 produk.

Selain itu, ada kosmetik yang tak memiliki izin edar ditemukan sebanyak 73 persen atau setara dengan 37.998 produk.

“Kemudian, kategori obat-obat injeksi yang disuntik seperti vitamin C itu paling kecil 0,2 persen dan kosmetik yang sudah kadaluwarsa yang kita temukan 10 persen,” tutur dia.

Apabila diakumulasikan, maka total kosmetik ilegal yang ditemukan sebanyak 51.791 produk dari 731 sarana klinik kecantikan. Temuan itu memiliki nilai ekonomis sebesar Rp2.804.818.000 atau Rp2,8 miliar.

Terima kasih telah membaca artikel

BPOM RI Sidak 731 Klinik Kecantikan, Temukan 51.791 Kosmetik Ilegal Berbahaya