BPOM: Izin Darurat Vaksin COVID-19 Bisa Dicabut Jika Terlalu Berisiko

Jakarta

Hingga saat ini dipastikan belum ada vaksin COVID-19 yang mengantongi izin untuk digunakan. Kelak jika sudah ada emergency use of authorization (EUA) sekalipun, izin bisa dicabut jika dinilai terlalu berisiko.

Ini disampaikan oleh Dra Togi J Hutadjulu, Apt, MHA, Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam konferensi pers, Rabu (29/10/2020).

“Apabila terdapat peningkatan frekuensi efek samping, maka Badan POM dapat melakukan tindak lanjut dengan cara melakukan pengkajian dengan para ahli di bidangnya dan klinisi beserta Komite Nasional KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi),” katanya.

Saat ini, tercatat ada 44 kandidat vaksin COVID-19 yang tengah menjalani uji klinis, beberapa ada di tahap akhir yakni fase III. Sebanyak 154 kandidat vaksin lainnya masih dalam tahap uji preklinis.

“Jika ditemukan bahwa risiko menjadi lebih besar daripada manfaatnya, hasil pengkajian tersebut akan ditindaklanjuti dengan memberikan komunikasi risiko dan dapat dilakukan pencabutan EUA,” lanjut Togi.


Terima kasih telah membaca artikel

BPOM: Izin Darurat Vaksin COVID-19 Bisa Dicabut Jika Terlalu Berisiko