Bos Samsung Lee Jae-yong Dipenjara 2,5 Tahun Karena Suap

Jakarta, – Pengadilan banding Korea Selatan mengumumkan Lee Jae-yong, pewaris Samsung dan anak dari almarhum ketua perusahaan, telah dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Putusan itu diambil setelah persidangan selama tiga tahun atas tuduhan ia mencoba menyuap seseorang dari kantor Presiden.
Semua ini bermula pada tahun 2017, ketika Lee menawarkan KRW 30 miliar (sekitar Rp382 miliar) kepada Choi Seo-won, seorang rekanan mantan Presiden Korea Selatan, untuk membantu merger antara Samsung C&T dan Cheil Industries, memungkinkan Lee untuk menggantikan ayahnya, dan mengendalikan Samsung Electronics, sebuah perusahaan yang didirikan oleh kakeknya.
Proses yang panjang diikuti dengan satu tahun penjara dan persidangan ulang di Mahkamah Agung Korea Selatan. Mantan ketua Samsung meninggal pada Oktober 2020, meninggalkan posisi teratas kosong dan warisan $21 miliar atau setara Rp295 triliun.
Penahanan Lee Jae-yong kemungkinan akan tercermin dalam kinerja perusahaan secara keseluruhan sementara eksekutif senior lainnya mencoba mencari pejabat untuk menjalankan perusahaan secara efisien dan mempertahankannya di puncak.