Boleh Lega, BPOM Pastikan Tak Ada Obat Batuk Sirup Mengandung Pholcodine di RI

Boleh Lega, BPOM Pastikan Tak Ada Obat Batuk Sirup Mengandung Pholcodine di RI

Jakarta

Belum lama ini Otoritas Pengawasan Regulatori Obat di Australia (Therapeutic Goods Administration atau TGA) mencabut izin edar dan menarik sirup obat batuk yang mengandung Pholcodine dari berbagai apotek.

Pencabutan izin edar tersebut mengacu pada data yang menyebutkan adanya hubungan antara obat-obatan yang mengandung Pholcodine dan peningkatan risiko reaksi anafilaksis, yakni alergi tiba-tiba, parah, dan mengancam jiwa terhadap obat-obatan tertentu yang digunakan sebagai pelemas otot selama anestesi.

Menanggapi penarikan obat-obatan ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menyatakan bahwa tidak ada produk obat yang mengandung Pholcodine yang terdaftar di Indonesia.


“Berdasarkan penelusuran database BPOM, tidak ada produk obat mengandung Pholcodine yang terdaftar di Indonesia,” tulis BPOM dalam pernyataan resmi, Senin (28/3/2023).

“Obat sejenis Pholcodine dengan mekanisme kerja dan tujuan penggunaan yang sama adalah Kodein, yang termasuk dalam golongan narkotika. Peredaran Kodein telah diawasi ketat oleh pemerintah, termasuk BPOM, serta penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter,” terang BPOM RI dalam pernyataan tersebut.

BPOM juga sedang melakukan penelusuran kemungkinan peredaran obat ini secara daring guna menghindari risiko yang tidak diinginkan dari penggunaan obat tersebut.

“Sebagai upaya mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk melindungi masyarakat dari risiko yang tidak diinginkan dari penggunaan obat tersebut, BPOM sedang melakukan penelusuran kemungkinan peredaran obat ini secara daring (online). BPOM juga akan melakukan upaya penindakan secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan,” imbuh BPOM RI.

Lebih lanjut, BPOM menghimbau masyarakat Indonesia untuk bersikap waspada dalam membeli dan mengonsumsi obat-obatan. Masyarakat diminta untuk:

Membeli dan memperoleh obat melalui sarana resmi, yaitu di apotek, toko obat berizin, puskesmas, atau rumah sakit terdekat.

Membeli dan memperoleh obat keras hanya dengan resep dokter di sarana resmi, yaitu apotek, puskesmas, atau rumah sakit.

Membeli obat secara online hanya dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

Menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat. Pastikan Kemasan produk dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, dan produk telah memiliki izin edar BPOM, serta belum melebihi masa kedaluwarsa.

Terima kasih telah membaca artikel

Boleh Lega, BPOM Pastikan Tak Ada Obat Batuk Sirup Mengandung Pholcodine di RI