
BI Larang Merchant Tarik 0,3% Tarif QRIS dari Konsumen

JAKARTA, – Bank Indonesia (BI) mengingatkan pedagang tidak boleh menarik merchant discount rate (MDR) untuk layanan QRIS dari pembeli.
BI menyatakan tarif tersebut harus ditanggung oleh pedagang.
“Charge tidak boleh dikenakan konsumen,” kata Performance Manager di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Elyana Widyasari, Senin (29/4/2024).
Elyana mengatakan tarif tersebut diterapkan bukan tanpa alasan.
TONTON JUGA:
[embedded content]Dia mengatakan tarif tersebut merupakan biaya untuk pemeliharaan sistem informasi yang diperlukan oleh QRIS.
“Karena transaksi digital kan pakai HP, gadget, alat, untuk mengadakan itu diperlukan sistem informasi yang disiapkan industri pembayaran,” kata dia.
“Pengembangan aplikasi, cara mengkoneksikan pesan di HP kita ke penyelenggara sistem pembayaran tadi kemudian terhubung ke merchant, kemudian terhubung lagi ke perbankan. Untuk rangkaian panjang itu membutuhkan sistem IT ini membutuhkan biaya,” kata dia melanjutkan.
Baca juga: Begini Cara Menggunakan Qris di Luar Negeri
Karena itu, Elyana mengatakan BI mematok aturan biaya agar sistem pembayaran ini tetap bisa berlanjut.
Dia memastikan biaya tersebut dipatok tidak terlalu tinggi agar tetap terjangkau bagi para pedagang.
Elyana menekankan biaya tersebut harus ditanggung oleh pedagang.
Dia mengatakan apabila ada pedagang yang menarik biaya 0,3% itu kepada konsumen, maka masyarakat dapat melaporkan ke penyelenggara pembayaran.
“Ini tidak dibebankan kepada konsumen tetapi merchant. Kalau misalnya ada merchant yang membebankan bisa diberitahukan kepada penyelenggara,” kata dia.
BI menetapkan tarif MDR sebesar 0,3% sejak 1 Juli 2023. Sebelumnya, tarif untuk MDR sebesar 0%.
BI menegaskan penetapan tarif ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya untuk meng-cover biaya yang timbul.
Baca juga: Teknologi QRIS Soundbox Dana Beraksi di Kedai Kopi
Biaya MDR ditetapkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS yaitu Penyedia Jasa pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis dan Lembaga Standar guna menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS.
BI tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS.
Ikuti berita di Google News
BI Larang Merchant Tarik 0,3% Tarif QRIS dari Konsumen
