Bersama OJK, Kominfo Tutup 4.873 Fintech Ilegal

Jakarta, – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan telah memblokir sebanyak 4.873 konten financial technology (fintech) ilegal yang terhitung sejak 2018 hingga Oktober 2021.

“Sejak 2018 hingga 10 Oktober 2021, telah dilakukan pemutusan akses terhadap 4.873 konten fintech online, yang tersebar di berbagai platform,” kata Johnny.

Adapun 4.873 konten fintech online tersebut tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan file sharing.

Penghapusan konten fintech ilegal ini dilakukan Kementerian Kominfo lewat kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta mitra kementerian dan lembaga terkait.

Harapannya, penegakan hukum atas maraknya konten ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital yang semakin bermanfaat.

“Kita harapkan penegakan hukum ruang digital seperti ini akan mendorong semakin maraknya fintech kita agar dimanfaatkan secara baik, digunakan demi kemaslahatan dan pembangunan ekonomi serta keuangan nasional kita,” ujarnya.

Selain itu, Kominfo terus mengajak Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan masyarakat untuk melakukan langkah antisipatif pengembangan teknologi. Hal itu untuk mencegah kebocoran data dan memperkuat firewall untuk menangkal serangan siber serta menyiapkan infrastruktur digital. “Pemanfaatan infrastruktur digital untuk beragam transaksi digital dilakukan untuk mendukung keuangan digital yang aman,” tegasJohnny.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta ketentuan perubahan dan pelaksanaan, Kementerian Kominfo juga telah menetapkan kewajiban pendaftaran PSE, termasuk yang menyelenggarakan layanan jasa keuangan.

“Ketentuan ini berlaku untuk PSE baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, termasuk lingkup publik atau privat, baik yang dilakukan oleh pemerintah atau institusi negara maupun yang dilakukan oleh institusi non negara atau privat,” tandasnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Bersama OJK, Kominfo Tutup 4.873 Fintech Ilegal