Shopee Affiliates Program

Berapa Denda yang Harus Dibayar Pasutri Bila Bercinta Saat Puasa?

Jakarta

Berhubungan seks saat puasa di siang hari adalah salah satu hal yang tidak boleh dilakukan oleh pasangan suami istri. Hal ini bukan hanya membatalkan puasa saja tetapi juga bisa menambah dosa.

Bahkan, jika sengaja melakukan hubungan intim di siang hari dan sudah terlanjur, pasangan suami istri tersebut harus membayar denda.

Dikutip dari Haibunda, denda atau kafarat yang harus dibayarkan jika melakukan hubungan intim di siang hari saat puasa atau berciuman sampai bertukar air liur adalah dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Lalu, bagaimana jika tidak mampu berpuasa selama dua bulan tanpa putus?

Apabila tidak mampu, maka pasangan suami istri yang melanggar hukum tersebut harus memberi makan 60 fakir miskin senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau tiga per empat liter beras).

Hukum dan kafarat ini juga tertuang dalam hadits yang shahih sebagai berikut:

“Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lantas berkata, ‘Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan’. Beliau bersabda, ‘Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.’ Dijawab oleh laki-laki itu, ‘Aku tidak mampu.’ Beliau kembali bersabda, ‘Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.’ Dijawab lagi oleh laki-laki itu, ‘Aku tak mampu.’ Beliau kembali bersabda, ‘Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,'” (HR al-Bukhari).

Dengan adanya hadits ini, para ulama sepakat untuk menetapkannya sebagai kafarat.

Berhubungan seks suami istri masih bisa dilakukan saat bulan Ramadan, tetapi di waktu yang tepat yaitu saat bukan jam puasa.

Pasutri bisa berhubungan intim setelah masa berbuka puasa sampai fajar subuh belum datang. Apabila sudah masuk subuh pasangan suami istri tidak boleh melakukan hubungan intim atau yang dilarang oleh Islam saat berpuasa jika tidak ingin membayar denda.


Terima kasih telah membaca artikel

Berapa Denda yang Harus Dibayar Pasutri Bila Bercinta Saat Puasa?