Benarkah Pasang Roof Box di Atap Mobil Bisa Ditilang?

Artikel Oto – Belum lama ini, penggunaan roof box menimbulkan kontroversi karena dinilai melanggar aturan dan rancangan teknis kendaraan bermotor. Menurut Budiyanto selaku pengamat transportasi dan hukum, Mobil yang membawa roof box bisa dikenakan tilang lantaran dianggap menyalahi aturan. Selain itu, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Roof box yang dipasang di mobil merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenai sanksi tilang,” ujar Budiyanto dilansir dari detikOto.
Menurut Budiyanto, penggunaan roof box harus melakukan uji tipe untuk memastikan keamanan. Hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 tentang kendaraan, pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat ( 2 ) dan ayat 7. Peraturan ini menjelaskan bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga mengubah dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut wajib melakukan pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan. Memasang roof box pada atap mobil tentunya dapat mengurangi kesesuaian daya mesin terhadap penggerak. Penggunaan roof box bisa diancam terkena sanksi sesuai dengan Pasal 285 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan yaitu kurungan paling lama 2 bulan, atau denda Rp500 ribu.
Baca Juga: Jangan Melanggar Peraturan Lalu Lintas, Perhatikan Hal Berikut ketika Berkendara
Namun, berbeda halnya dengan pendapat polisi mengenai penggunaan roof box. Polisi menjamin tidak akan melakukan penilangan terhadap mobil yang membawa roof box. Menurut Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya, penggunaan roof box dibolehkan asal memperhatikan aspek keamanan dan sesuai batas wajar.
“Nggak papa (bawa barang di atas mobil pakai roof box) sepanjang ukuran dan dimensinya wajar.” kata Sambodo dilansir dari detikOto.
Selain itu, pengguna kendaraan yang membawa barang di atap tanpa roof box sekalipun tidak akan dipermasalahkan oleh polisi. Namun, perlu diperhatikan bahwa barang yang dibawa harus sesuai dengan kewajaran dan aman. Barang yang dibawa pada atap mobil juga harus diikat agar lebih aman.