Belum Terdaftar Sesuai Aturan, Clubhouse Terancam Alami Pemutusan Akses

Jakarta, – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan untuk setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) melakukan pendaftaran. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Kewajiban pendaftaran itu mencakup PSE yang menyediakan  mengelola, atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.

Baca juga: Mengenal Clubhouse, Aplikasi Baru Berbasis Audio Yang Viral Berkat Elon Musk

“Sesuai dengan PM 5/2020, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah, hal ini dilakukan untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat dan dapat melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi,” ujat Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, di Jakarta, Kamis (18/02).

Isu ini menjadi menarik, pasalnya salah satu aplikasi obrolan radio (radio chat) Clubhouse yang sedang naik daun dikalangan warganet berkat Elon Musk yang tiba-tiba mengunakan aplikasi tersebut diancam diblokir oleh Kementerian Kominfo jika aplikasi itu belum didaftarkan. “Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020,” lanjutnya.

Dan memang, aplikasi besutan mantan karyawan Google itu belum terdaftar, dan bisa dipantau dilama pse.kominfo.go.id. Akibatnya, apabila belum melakukan pendaftaran, Dedy menegaskan Clubhouse, dan PSE lainya akan mendapatkan sanksi. “Sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020, PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses, penutupan akun dan penghapusan konten,” tegasnya.

Baca juga: Waspada! Fenomena Kejahatan Daring Bermodus Serupa Tiktok Cash  

Aturan main pendaftaran bagi PSE lingkup privat dilakukan sebelum sistem elektronik itu mulai digunakan oleh pengguna. Masa pendaftaran adalah 6 bulan sejak PM diundangkan pada tanggal 24 November 2020. Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse.

“Proses pendaftaran ini merupakan proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber,” tandasnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Belum Terdaftar Sesuai Aturan, Clubhouse Terancam Alami Pemutusan Akses