Belum Ada Keputusan Perpanjangan PPnBM 0%, Harga Mobil Naik

Artikel Oto – Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM) 0% resmi berakhir pada 31 Desember 2021 sesuai dengan peraturan. Namun, hingga saat ini, masih belum ada kabar mengenai kelanjutan program relaksasi ini. Hal ini membuat harga mobil pada Januari mengalami kenaikan akibat belum adanya keputusan mengenai PPnBM.
Banyak produsen mobil di Indonesia sudah menetapkan kenaikan harga pada beberapa mobilnya. Salah satu agen pemegang merek (APM) mobil di Tanah Air, Toyota sudah menaikkan harga jual kendaraan mulai Januari 2022. Kenaikan mobil Toyota ini bervariasi. Beberapa mobil Toyota mengalami kenaikan harga hingga Rp30 jutaan.
“Iya ada kenaikan. Kita ikut aturan pemerintah. Karena masih menunggu aturan formal per Januari 2022, harga sudah disesuaikan.” ujar Anton Suwandy selaku Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) dilansir dari detikOto.
Meskipun sebagian APM sudah menetapkan kenaikan harga mobil akibat tidak adanya keputusan lanjutan relaksasi PPnBM, Honda sebagai salah satu produsen mobil di Indonesia belum mencantumkan harga mobil pasca pengenaan PPnBM. Namun, pihaknya mengatakan bahwa ada penyesuaian harga sesuai dengan regulasi pemerintah.
Baca Juga: Sistem Bayar Tol Tanpa Berhenti Diterapkan di 2022, Begini Cara Bayarnya
“Sekarang kami belum keluarkan harga baru. Tentunya akan mengikuti regulasi yang berlaku. Nanti segera akan kami update yah.” ujar Billy selaku pihak dari Honda prospect Motor dilansir dari CNN Indonesia.
Kelanjutan Relaksasi PPnBM
Mengenai kelanjutan relaksasi PPnBM 0% sebenarnya sempat tersiar untuk perpanjangan, bahkan sempat dipermanenkan. Namun, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan belum bisa memastikan soal nasib PPnBM 0% untuk mobil baru. Presiden Joko Widodo meminta agar kebijakan relaksasi PPnBM untuk dikaji ulang. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan dari relaksasi ini adalah permintaan dari industri otomotif.
“Untuk PPnBM mobil kita belum putuskan. Sama Presiden minta dikaji lagi, terutama tentu dikaitkan apakah demandnya sudah meningkat cukup bagus?” kata Sri Mulyani dilansir dari detikFinance.
Dalam PMK 120/PMK 010/2021, insentif PPnBM bagi kendaraan bermotor semula diberikan mulai dari Maret hingga Agustus 2021. Namun, relaksasi ini diperpanjang hingga Desember 2021. Saat ini, relaksasi PPnBM sudah tidak berlaku lagi. Hal ini tentunya berdampak bagi harga mobil baru yang semakin meningkat akibat tidak adanya relaksasi PPnBM 0%.