Shopee Affiliates Program

Begini Hukum Vaksin Ketika Puasa Menurut MUI, Catat Agar Tak Ragu Lagi

Jakarta

Vaksinasi COVID-19 masih akan digeber seiring bulan Ramadhan 2021. Terkait hukum vaksin ketika puasa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, puasa tak seharusnya menjadi alasan untuk masyarakat menghindari vaksin COVID-19.

“Hari ini kemampuan tracing, testing, dan treatment itu sudah sedemikian optimal diusahakan pemerintah. Vaksinasi sudah jalan, kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol juga sudah jalan,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, MA dalam konferensi virtual oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (12/4/2021).

Meski sama-sama berlangsung di tengah pandemi, ibadah puasa tahun ini tak bisa disamakan dengan tahun lalu. Pasalnya tahun ini, ibadah puasa dilakukan beriringan program vaksinasi yang tengah digencarkan pemerintah.

Ni’am menegaskan, hukum vaksin ketika puasa tak boleh menjadi penghalang upaya penanganan pandemi COVID-19.

“MUI secara sah melakukan pembahasan dan penetapan fatwa tentang vaksinasi saat puasa yang prinsipnya tidak membatalkan puasa. Artinya, puasa tidak menjadi alasan untuk kita tidak divaksinasi,” tegasnya.

Ni’am menjelaskan, pendeteksian COVID-19 berupa swab pula tidak membatalkan ibadah puasa. Pasalnya, pemeriksaan ini pula sejalan dengan upaya penanganan pandemi COVID-19 yang tengah diupayakan pemerintah.

“Tes swab saat puasa apakah itu membatalkan puasa atau tidak? MUI juga telah menetapkan fatwa bahwa tes swab melalui hidung atau melalui mulut itu tidak membatalkan puasa. Karena itu sekalipun kita sedang berpuasa, kalau ada langkah deteksi misal mau perjalan dinas, swab test tetap bisa dilakukan. Ini bagian dari ikhtiar,” jelasnya.

Selain hukum vaksin ketika puasa, Ni’am menegaskan bahwa menjaga keselamatan orang lain dengan disiplin beraktivitas di kala pandemi turut menjadi bagian dari ketaatan. Misalnya, dengan tidak melakukan aktivitas ibadah di luar rumah ketika sedang tidak enak badan, atau sudah terdeteksi positif COVID-19.

“Kalau kita teledor, bahkan mengabaikan keselamatan orang dengan aktivitas tidak disiplin, maka tentu itu dosa. Bisa jadi kita puasa tapi sia-sia,” pungkas Ni’am.


Terima kasih telah membaca artikel

Begini Hukum Vaksin Ketika Puasa Menurut MUI, Catat Agar Tak Ragu Lagi