Begini Cara Putra Siregar Bisa Menjual Ponsel BM

Jakarta, – Sebagaimana sudah diketahui pengusaha sukses asal Kota Batam pemilik PS Store, Putra Siregar, ditetapkan menjadi tersangka terkait tindak pidana Kepabeanan.

Putra Siregar diduga melakukan penyelundupan sebanyak 190 ponsel bekas berbagai merek secara ilegal.

Ali Soebroto, Ketua Umum Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) melalui pesan singkatnya mengatakan, bahwa jika dilihat dari kerugian negara berkisar Rp 2.5 Triliun pertahun, dengan peredaran 10 juta unit pertahun, tentunya Putra Siregar bukanlah satu-satunya pelaku yang melakukan hal itu di pasar ponsel.

“Kami dari asosiasi selayaknya tidak masuk ke ranah hukum, karena hal itu murni terkait dengan penegakan hukum. Hanya kita semua bisa menggunakan logika yang sama kalau setahun 10 juta unit, tentunya banyak pemainnya kan,”tutur Ali dalam pesan singkat kepada .

Ketika aturan mengenai ponsel ilegal atau Black Market (BM) sudah jelas, namun peredarannya masih puluhan juta per unit dalam satu tahun, tentunya aturan tersebut dipertanyakan.

Dijelaskan Ali, bahwa dari sistem kendali saat ini cukup sempurna. Sebelum pabean di kontrol Bea dan Cukai, kemudian lewat garis pabean, lalu di kontrol di Kemendag (pasar). Namun ketika hal itu masih tembus, Ali menyebutkan disinyalir lewat di luar pelabuhan.

“Oleh sebab itu diupayakan pengendalian elektronik dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI), hanya dengan system ini bisa dieliminasi apabila dijalankan dengan benar,”kata Ali lagi

Ali pun menegaskan bahwa penangkapan Putra Siregar tidak berasal dari hasil pengendalian IMEI. Hal itu merupakan pelanggaran importasi, sehingga tergolong produk ilegal atau sering disebut produk BM.

Dan Operasi pasar semacam ini sangat dibutuhkan untuk menertibkan pasar dan menghindari kerugian.

Tiga Langkah Menangkal Peredaran Ponsel Ilegal

Seperti diinformasikan sebelumnya, menurut Ali ada tiga langkah yang harus dilakukan untuk menangkal peredaran ponsel ilegal atau setidaknya meminimalisir peredaran ponsel ilegal di Indonesia.

Pertama, adalah rutin melakukan operasi pasar. Diakui Ali, cara seperti ini memang kurang disukai penjual yang biasa menyediakan barang ilegal.

Yang kedua adalah border control Bea Cukai. Lembaga ini harus jelas pemeriksaannya terhadap barang-barang yang masuk.

Ketiga adalah peran serta operator. Misalnya, dengan memblokir berdasarkan nomor International Mobile Equipment Identity ( IMEI). Nomor IMEI berlaku layaknya nomor identitas sebuah ponsel.

Baca Juga :Penangkapan Bos PS Store: Puncak Gunung Es Peredaran Ponsel BM

“Nomor ini bersifat unik dan selalu disertakan pada ponsel. Operator telekomunikasi biasanya memakai IMEI untuk mengidentifikasi ponsel yang mengakses jaringannya, jadi kalau menemukan hal itu bisa saja melakukan blokir, “tutur Ali.

Untuk melakukan pemblokiran tersebut, pemerintah tidak bisa sendirian. Mereka mesti bekerja sama dengan operator, sehingga setiap IMEI yang tidak terdaftar di pemerintah akan diblokir oleh operator telekomunikasi.

Terima kasih telah membaca artikel

Begini Cara Putra Siregar Bisa Menjual Ponsel BM