Begini Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak

Artikel Oto – Selain mengecek kondisi kendaraan, pemilik mobil juga perlu mengecek surat dan kelengkapan lainnya, termasuk pajak kendaraan. Apabila pajak kendaraan sudah terblokir, maka kendaraan tidak sah secara hukum. Oleh karena itu, berikut merupakan cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak.
Penyebab Pajak Kendaraan Diblokir
Ada berbagai penyebab pajak kendaraan yang diblokir. Berikut adalah beberapa faktornya.
1. Tidak Memperpanjang Surat Izin
Apabila surat izin sudah berakhir lebih dari satu tahun dan tidak diminta perpanjangan, maka pajak kendaraan akan diblokir. Biasanya, Polri memberikan surat peringatan pertama setelah 1 bulan diterima surat melaksanakan perpanjangan izin. Apabila pemilik kendaraan tidak merespon perpanjangan selama lebih dari 3 bulan, maka pajak kendaraan akan diblokir.
2. Permintaan Pemilik Kendaraan Bermotor
Salah satu alasan pemblokiran pajak kendaraan dikarenakan permintaan dari pemilik. Biasanya, pemilik akan memblokir pajak kendaraan apabila kendaraan bermotor sudah rusak dan tidak bisa dioperasikan kembali.
3. Pelanggaran Lalu Lintas
Pemblokiran pajak kendaraan bisa saja terjadi karena pelanggaran lalu lintas. Bagi pengendara yang mendapatkan surat tilang eletronik dan tidak melakukan proses denda tilang selama 14 hari, maka surat pajak kendaraan bisa diblokir.
Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir atau Tidak
Berikut ini merupakan cara mengecek status pajak kendaraan bermotor yang bisa dilakukan.
1. Lewat SMS
Berkat kemajuan teknologi, kini mengecek pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan lewat layanan SMS. Layanan SMS untuk mengetahui status pajak kendaraan bisa diakses bagi pemilik mobil yang berdomisili di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timut, DI Yogyakarta, dan Kepulauan Riau.
Untuk cara penggunaannya, pemilik mobil cukup mengetik SMS dengan format yang ditentukan. Berikut merupakan format sekaligus daftar nomor layanan SMS sesuai dengan daerahnya.
DKI Jakarta
Format SMS = Metro(spasi)nomor polisi
Nomor layanan = 1717
Jawa Barat
Format SMS = Info(spasi)nomor polisi(spasi)warna kendaraan
Nomor layanan = 08112119211
Jawa Tengah
Format SMS = JATENG(spasi)nomor polisi
Nomor layanan = 9600
Jawa Timur
Format SMS = JATIM(spasi)nomor polisi
Nomor layanan = 7070
DI Yogyakarta
Format SMS = DIY(spasi)nomor polisi
Nomor layanan = 9600
Baca Juga: Mau Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online? Begini Caranya
2. Melalui Situs Samsat
Selain menggunakan SMS, pemilik mobil juga bisa langsung mengecek status pajak kendaraan lewat situs Samsat atau layanan online E-Samsat. Caranya dengan mengakses situs Samsat, kemudian pilih menu yang tersedia dalam website. Berikut ini merupakan situs Samsat pada beberapa daerah.
- DKI Jakarta = https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Jawa Barat = https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Jawa Tengah = https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
3. Datang Langsung ke Samsat
Salah satu cara konvensional yang bisa dilakukan untuk mengecek status pajak kendaraan adalah dengan datang langsung ke kantor samsat. Pemilik mobil bisa datang dengan membawa berkas yang diperlukan, kemudian menemui petugas di loket pelayanan. Apabila pajak kendaraan terblokir, maka pemilik mobil bisa langsung mengurusnya.
Hal yang Dilakukan Ketika Pajak Kendaraan Diblokir
Apabila pajak kendaraan dalam status terblokir, pemilik mobil tidak perlu khawatir. Pemilik mobil hanya perlu membayar pajak atau denda yang ditetapkan. Siapkan terlebih dahulu dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti STNK, BPKB, KTP, surat keterangan jual beli kendaraan, dan surat bukti cek fisik kendaraan.
Setelah lengkap, serahkan dokumen persyaratan ke kantor Samsat sesuai dengan domisili. Datanglah ke loket buka blokir, kemudian lakukan pembayaran pajak atau denda. Pemilik mobil hanya perlu menunggu proses balik nama STNK dan BPKB setelah melakukan pembayaran.