Begini Cara Membuat SIM Internasional, Mudah Kok!

Artikel Oto – Tidak hanya di Indonesia, seluruh pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Bagi yang ingin berkendara di negara lain, pengemudi wajib memiliki SIM internasional terlebih dahulu. Lantas, bagaimana cara membuat SIM internasional?

SIM internasional merupakan surat yang digunakan untuk mengemudikan kendaraan dan berlaku secara internasional. Terdapat 92 negara yang memberlakukan SIM internasional dan telah menandatangani Konvensi Wina pada tahun 1968. SIM Internasional memiliki masa berlaku selama 3 tahun.

Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebagai syarat pembuatan SIM Internasional, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Berdasarkan laman Korlantas Polri, berikut merupakan daftar dokumen yang perlu disiapkan.

  1. Foto diri terbaru dengan syarat seperti berikut:
    • Warna latar belakang putih
    • Foto tampak 2 kancing kemeja
    • Warna kemeja atau hijab tidak berwarna putih
    • Tidak menggunakan kacamata
    • Bukan foto hitam putih
    • Wajah menghadap ke arah kamera
    • Tidak menggunakan kontak lens atau softlens
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), khusus Warga Negara Asing (WNA)
  4. Paspor yang masih berlaku
  5. SIM yang masih berlaku (SIM sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan)
  6. Tanda tangan di kertas putih, ditulis dengan tinta hitam
  7. SIM internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Seluruh dokumen persyaratan diunggah dalam format JPG/JPEG dengan ukuran maksimal 500 KB. Dokumen yang berupa bukti fisik diunggah dengan cara difoto atau di-scan di atas kertas HVS.

Apabila ada data yang tidak sesuai atau tidak lengkap, maka pengajuan SIM internasional akan dibatalkan. Biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan, namun dipotong biaya administrasi yang telah dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.

Biaya Pembuatan SIM Internasional

Berdasarkan PP No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri, berikut ini merupakan biaya pembuatan SIM internasional.

  • Biaya pembuatan SIM internasional baru = Rp250.000,-
  • Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan = Rp225.000,-

Perlu diketahui bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya jasa pengiriman. Biaya jasa pengiriman sesuai dengan jarak yang ditempuh dan jasa pengiriman yang dipilih.

Baca Juga: Ini Cara Mudah Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi

Proses Pembuatan SIM Internasional

Berikut ini merupakan cara membuat SIM Internasional secara online.

  1. Mengunjungi situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
  2. Kemudian lakukan registrasi dengan mengklik tombol “Daftar”.
  3. Lakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy foto, SIM, KTP, tanda tangan, paspor, dan KITAP (khusus WNA).
  4. Pilih cara pengambilan atau pengiriman SIM internasional.
  5. Isi data rekening pengembalian. Apabila data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP akan dikirimkan kembali.
  6. Pemohon akan menerima nomor virtual account pada situs. Lakukan pembayaran lewat ATM, internet banking, m-banking, atau setoran tunai sesuai jumlah nominal yang tertera. Konfirmasi pembayaran dikirim via e-mail.
  7. Pemohon akan mendapatkan nomor registrasi pada e-mail bukti registrasi setelah melakukan pembayaran.
  8. Petugas akan melakukan verifikasi data pemohon, kemudian akan mencetak SIM dan mengirimkannya pada pemohon.

Bagi yang ingin mengurus SIM internasional langsung di kantor Korlantas Polri, berikut jadwal pelayanannya.

  • Senin – Kamis = 08.00 – 15.00 WIB (istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB)
  • Jumat = 08.00 – 15.00 WIB (istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB)
  • Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional = Tutup
Terima kasih telah membaca artikel

Begini Cara Membuat SIM Internasional, Mudah Kok!