Shopee Affiliates Program

Bayi Meninggal ‘Dipaksa’ Lahir Normal, BPJS Jelaskan Jaminan Caesar-Preeklamsia

Jakarta

Viral seorang ibu yang disebut-sebut ‘dipaksa’ melahirkan normal hingga berujung sang bayi meninggal dunia. Bayi tersebut merupakan buah hati dari pasangan Yopi Widianto (26) dan Rohma Roudotul Jannah (29). Rohma awalnya dirujuk dari Puskesmas Sumobito ke RSUD Jombang lantaran mengalami preeklamsia atau komplikasi kehamilan yang ditandai dengan peningkatan tekanan darah.

Kendati begitu, ia tidak dioperasi caesar dan mengaku tetap ‘dipaksa’ melahirkan secara normal. Karena hal ini suami Rohma, Yopi menyampaikan uneg-unegnya terkait sang istri tidak dioperasi caesar. Ia pun bertanya-tanya, apakah penolakan ini dikarenakan mereka menggunakan BPJS Kesehatan kelas 3 atau tidak.

Menyoroti hal itu, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Timur I Made Puja Yasa mengatakan, ibu hamil yang mengidap preeklamsia atau penyakit lainnya tetap bisa ter-cover BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis. Bahkan, operasi caesar dengan penyakit bawaan ibu tetap bisa di-cover BPJS.


“Iya (bisa di-cover BPJS Kesehatan). Jadi di dalam sistem jaminan sosial nasional itu, manfaat yang diberikan adalah sesuai dengan indikasi medis. Sepanjang sesuai indikasi medis, itu dijamin,” jelas Puja kepada detikJatim, Rabu (3/8/2022).

“Iya bisa ter-cover. Sekarang, apakah KIS tersebut indikasi medis untuk dilakukan seksio? Itu bukan kewenangan kami untuk menjawab, itu kewenangan medis sendiri,” ujarnya.

Selain preeklamsia dan operasi caesar, Made juga membeberkan sejumlah tindakan medis lainnya yang di-cover BPJS Kesehatan. Apa saja itu?

TERUSKAN BACA DI HALAMAN BERIKUTNYA


Terima kasih telah membaca artikel

Bayi Meninggal ‘Dipaksa’ Lahir Normal, BPJS Jelaskan Jaminan Caesar-Preeklamsia