
Batal Vaksin Gegara Lupa Fotokopi KTP? Begini Saran Kemenkes RI

Jakarta –
Tak sedikit yang mengaku kesulitan dengan proses pendaftaran vaksinasi COVID-19, meski hanya bersyaratkan KTP. Pasalnya, ada beberapa yang KTP-nya hilang hingga rusak.
Tak hanya KTP fisik yang kadang menjadi persoalan, persyaratan lampiran fotocopy KTP di beberapa tempat vaksin COVID-19 pun menyulitkan warga. Akibatnya, mereka tidak bisa mendapatkan vaksin COVID-19 hanya karena sejumlah persyaratan.
Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI angkat bicara mengenai hal ini, ia menegaskan warga tetap bisa mendaftar vaksinasi COVID-19 asal memiliki Nomor Induk Kependudukan, untuk kemudian masuk ke dalam data vaksinasi COVID-19 program pemerintah.
“Yang penting ada NIK nya bukan masalah KTP-nya,” jelas dr Nadia saat dihubungi detikcom Jumat (23/7/2021)
Ia juga menegaskan melampirkan Kartu Keluarga sebagai persyaratan vaksinasi COVID-19 bisa dilakukan. Ia kembali menegaskan persoalan-nya bukan berada di KTP fisik maupun lampiran fotocopy KTP.
Sementara per hari ini, cakupan vaksinasi di Indonesia mencapai 21,8 persen atau sekitar 44,1 juta warga untuk dosis pertama, dan warga yang sudah menerima dosis kedua 8,39 persen atau sekitar 17,4 juta.
Batal Vaksin Gegara Lupa Fotokopi KTP? Begini Saran Kemenkes RI
