Babak Baru ‘Nasib’ KRIS, Kemenkes Bentuk Tim Pokja Bareng BPJS Kesehatan

Jakarta

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan membentuk kelompok kerja (Pokja) dalam persiapan pemberlakukan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Ketua DJSN Agus Suprapto mengatakan bahwa pembentukan pokja ini diharapkan dapat membuat penerapan KRIS bisa berjalan dengan benar.

“Kita sudah empat kali (mengadakan) pertemuan untuk ini dan sepakat akan membuat pokja antara BPJS, DJSN, kemudian Dewas, dan Kemenkes serta beberapa stakeholder, untuk membuat pokja tentang bagaimana penerapan KRIS,” kata Agus dalam rapat bersama DPR-RI Komisi IX, Kamis (6/6/2024).

Agus menuturkan bahwa pihaknya sudah bertemu beberapa kali membahas terkait pembentukan pokja. Agus mengatakan bahwa penerapan KRIS sebenarnya sudah diamanatkan oleh peraturan melalui Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional (SJSN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu tujuan utama penerapan KRIS menurut Agus adalah untuk memberikan keadilan sosial dalam prinsip-prinsip Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Saat ini pihaknya mengaku akan terus memantau perkembangan proses implementasi KRIS.

“Karena sudah 20 tahun kita tunggu-tunggu pelaksanaannya,” ucap Agus.


ADVERTISEMENT

“Kami tegaskan lagi bahwa DJSN tegak lurus pada apa yang diamanatkan undang-undang, akan terus memonitor pelaksanaan KRIS,” tandasnya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengeluarkan aturan terbaru terkait perubahan kelas layanan menjadi KRIS BPJS Kesehatan. Proses penerapan KRIS dilakukan secara bertahap hingga targetnya pada 1 Juli 2025 seluruh rumah sakit dapat memenuhi kriteria KRIS secara penuh.

Aturan tentang perubahan tersebut ada di dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Terima kasih telah membaca artikel

Babak Baru ‘Nasib’ KRIS, Kemenkes Bentuk Tim Pokja Bareng BPJS Kesehatan