Shopee Affiliates Program

Aturan Tes COVID Dilonggarkan, Begini Ketentuan Pakai Masker Anjuran Pemerintah

Jakarta

Pemerintah kembali memperbarui aturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Para pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis hingga booster sudah tidak lagi wajib menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 yang ditetapkan pada Selasa (8/3/2022). Ini berlaku untuk seluruh moda transportasi dan tetap mematuhi skrining PeduliLindungi. Baik moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan, hingga kereta api antarkota dan daerah seluruh Indonesia.

Selain itu, adapun aturan baru terkait protokol kesehatan yang juga wajib ditaati selama perjalanan. Berikut aturannya:

  • Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
  • Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Adapun beberapa ketentuan untuk pelaku perjalanan domestik sesuai dengan dosis vaksin COVID-19 yang diterima. Klik ke halaman selanjutnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Aturan Tes COVID Dilonggarkan, Begini Ketentuan Pakai Masker Anjuran Pemerintah