Aturan Terbaru! Penerima Vaksin AstraZeneca Kini Bisa Pakai Booster Pfizer

Jakarta

Kemenkes memperbarui daftar vaksin booster COVID-19, menjadi empat kombinasi. Bagi penerima vaksin primer AstraZeneca, kini bisa menerima vaksin booster COVID-19 Pfizer setengah dosis.

Syarat penerima vaksin booster COVID-19 adalah mereka yang sudah menerima vaksinasi lengkap atau dosis 1 dan dua, lebih dari enam bulan. Prioritas yang baru bisa menerima vaksin booster saat ini adalah lansia dan kelompok rentan di atas 18 tahun seperti pengidap gangguan imun.

“Vaksinasi booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI dr Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan tertulis, Kamis (13/1/2022).

Berikut daftar empat kombinasi vaksin booster COVID-19:

Vaksin primer Sinovac:

  • Bisa divaksin booster AstraZeneca setengah dosis.
  • Bisa divaksin booster Pfizer setengah dosis.

Vaksin primer AstraZeneca:

  • Bisa divaksin booster Moderna setengah dosis.
  • Bisa divaksin booster Pfizer setengah dosis.

Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), Kemenkes RI, sebelum pelaksanaan vaksinasi booster, dilakukan skrining terlebih dulu. Adapun pelaksanaan vaksin booster COVID-19 meliputi:

  • Puskesmas
  • Rumah sakit milik pemerintah
  • Rumah sakit milik pemerintah daerah
  • Pos pelayanan vaksinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Infografis detikHealth 4 kombinasi vaskin BOOSTER covid-19 versi Kemenkes RI Foto: Infografis detikHealth


Terima kasih telah membaca artikel

Aturan Terbaru! Penerima Vaksin AstraZeneca Kini Bisa Pakai Booster Pfizer