Shopee Affiliates Program

Aturan Predatory Pricing Masuk Dalam Tahap Penyusunan

Jakarta, – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana untuk menertibkan aturan predatory pricing pada e-commerce. Aturan itu disambut dengan sangat responsif oleh Presiden Jokowi, dengan pernyataan yang terdengar emosional sekaligus kontrovesial yaitu ‘Bencilah Produk Asing’.

Ivan Fithriyanto, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan (Kemendag), menyebut saat ini aturan tersebut sedang disusun.

Predatory pricing itu harus dilihat konsepnya seperti apa, apakah promo itu bersifat strategi bisnis, ataukah itu proses yang berpotensi mematikan UMKM lokal. Regulasi masih dalam tahap penyusunan dan sedang berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait yang intinya masih dalam tahap proses pengembangan kita,” tuturnya dalam acara kampanye belanja online Shopee 4.4 Mega Shopping Day, Rabu (10/3).

Baca juga:Respon Tokopedia Soal Isu Predatory Pricing: Sudah Waktunya Menjunjung Tinggi Produk Indonesia  

Hal ini dilakukan demi membangun iklim yang seimbang bagi industri perdagangan, terlebih sesuai instruksi presiden pelaku UMKM yang notabene motor pengerak perekonomian nasional, perlu didukung dengan cara memberi akses pemasaran seluas-luasnya dan seadil-adilnya.

Aturan Predatory Pricing Masuk Dalam Tahap Penyusunan

Dan perlu disadari pula, Indonesia memiliki pasar yang sangat luas dengan jumlah penduduk lebih dari 270 juta jiwa. Kemudian jumlah UMKM lokal tanah air pun juga terbilang sangat besar, jika merujuk dari data Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) saat ini jumlah pelaku UMKM Indonesia menyentuh angka 57 juta.

Sehingga aturan yang akan membelengu predatory pricing menjadi penting untuk digulirkan, hanya saja memang butuh kajian mendalam. Agar aturan itu nantinya memiliki daya bidik tembak yang akurat, dan tidak merugikan salah satu pihak. Mengingat juga memang keberadaan platform e-dagang itu merupakan keniscayaan, yang memang patut dijaga dan didorong agar dapat terus berkontribusi di era teknologi yang semakin berkembang pesat ini.

Baca juga: Pengamat: Aturan Predatory Pricing Jangan Sampai Merugikan Satu Pihak

Berbagai platform dagang online yang merasa tersentil dengan pernyataan Jokowi pun merespon cukup baik dari semangat yang dilotarkan, Tokopedia misalnya menyampaikan tengah mempelajari mengenai rencana baru ini, dan berkoordinasi dengan pemerintah bersama melalui Asosiasi E-commerce Indonesia sebagai asosiasi yang memayungi pelaku usaha.

Sejalan dengan semangat Jokowi, Astri Wahyuni selaku Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia pun berpandangan jika memang sudah waktunya untuk menjunjung lebih tinggi rasa bangga buatan Indonesia.

“Perlahan diubah menjadi sebuah kebiasaan yang dapat mendorong para UMKM bisa menjadi ‘raja’ di negeri sendiri. Demi membawa perekonomian negeri yang lebih mandiri,” ungkapnya.

Tokopedia sendiri berharap, seluruh pihak bisa lebih gencar berkolaborasi dalam membantu pegiat usaha di Indonesia agar dapat terus berkontribusi memulihkan ekonomi. Mengingat peran signifikan UMKM terhadap PDB Indonesia, yakni sebesar lebih dari 60 persen.

Baca juga: Kemampuan Literasi Digital UMKM Masih Lemah?

Sementara Nailul Huda, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memberi catatan, Kemendag dalam hal ini perlu menindaklanjuti pengamatan soal praktik predatory pricing itu, dengan mengandeng Indonesian E-Commerce Association (IdEA) dan pihak terkait lainya dalam hal ini. Yang pada intinya jangan sampai aturan itu nanti merugikan satu sisi saja.

Praktik predatory pricing yang berjalan pada sebuah platform e-commerce juga perlu dipisahkan secara jernih dengan strategi promo perusahaan. “Memang soal predatory pricing dan persaingan tidak sehat dalam platfrom belanja digital belum ada acuanya di Indonesia, dan kita nanti juga akan berhadapan seperti apa hukumnya nanti,” tandasnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Aturan Predatory Pricing Masuk Dalam Tahap Penyusunan