Aturan Karantina Internasional Jadi 5 Hari, Apa Alasannya? Ini Kata Kemenkes

Jakarta

Pemerintah mengeluarkan ketentuan baru terkait karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Jika sebelumnya ditetapkan delapan hari, per 14 Oktober, karantina hanya menjadi lima hari untuk semua jenis perjalanan internasional.

Disebutkan bahwa penularan yang mulai turun menjadi salah satu alasan diberlakukannya aturan ini. Hanya saja ada aturan yang harus dipenuhi sebelum memulai karantina.

“Lima hari dengan sudah melakukan vaksinasi lengkap dan PCR. Datang dari negara asal sudah PCR, sampai di sini juga sudah PCR,” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI, dr Maxi Rein Rondonuwu, kepada detikcom saat ditemui di Desa Kanekes, Baduy, Kamis (14/10/2021).

“Kalau negatif, kita karantina di hotel dan dites lagi hari kelima. (Berlaku untuk) WNI dan WNA,” sambungnya.

Satgas COVID-19 juga telah mengeluarkan SE No. 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang menggantikan aturan sebelumnya.

Berikut ringkasan poin perubahan atau tambahan yang diatur dalam SE pengganti SE 18/2021. Terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8×24 jam menjadi 5×24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.


Terima kasih telah membaca artikel

Aturan Karantina Internasional Jadi 5 Hari, Apa Alasannya? Ini Kata Kemenkes