Shopee Affiliates Program

Aturan IMEI Membuat Ponsel Ilegal di Indonesia Turun Drastis?

Jakarta, – Sistem Central Equipment Identity Register (CEIR), dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi, sistem dan pelaksanaan pengendalian, International Mobile Equipment Identity (IMEI) Nasional, resmi beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 tahun lalu.

Dan seluruh perangkat handphone, komputer dan tablet (HKT) yang IMEI -nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler. Dalam aturan ini pedagang offline maupun online bertanggung jawab terhadap HKT yang diperdagangkan.

Dan setelah itu diberlakukan, apakah peraturan itu mampu meredam peredaran posel black market (BM)? Dan apakah aturan itu mampu membuat pedagang tak lagi menjual produk BM?

Sejumlah pedagang ITC Roxy Mas Jakarta Pusat mengatakan bahawa sejauh ini keberadaan ponsel BM sudah sangat berkurang. Bahkan semua smartphone saat ini telah didukung dengan garansi resmi.

Menurut Simon, Pemilik Chans Celullar, ITC Roxy Mas Jakarta Pusat, sejak berlakunya aturan IMEI pedagang mengikuti, menurutnya semua pedagang sudah mengetahui aturan tersebut sejak lama. Artinya, sebelum tanggal yang ditentukan mengenai aturan IMEI, produk yang dijual dipastikan IMEI-nya terdaftar.

“Semua pedagang sudah paham, informasinya sudah lama banget ya, distributor juga tidak ingin ambil resiko, karena ponsel tidak bisa digunakan, yang saya ketahui seperti itu ya” ujar Simon,” kepada Selular.

Anita, Pemilik Prima Cell ITC Roxy Mas Jakarta Pusat pun membenarkan, menurutnya saat ini pembeli pun sudah tidak pernah mengecek atau memeriksa IMEI smartphone yang dibelinya.

“Waktu awal-awal diberlakukan setiap hari pembeli pasti menanyakan nomor IMEI, namun kini sudah tidak ada lagi,”kata Anita.

Dan hasil survei firma riset pasar IDC Indonesia juga menunjukkan hasil yang positif terkait aturan IMEI, disebut-sebut mampu meminimalisir peredaran smartphone illegal, BM di pasaran. Risky Febrian, Market Analyst, IDC Indonesia menuturkan regulasi IMEI yang berlaku efektif sejak tahun lalu bisa berperan besar untuk pemulihan pasar ponsel pintar tahun ini dan tahun-tahun mendatang.

IDC Indonesia memperkirakan pasar ponsel pintar di Indonesia akan tumbuh sekitar 20% tahun ini. Riset IDC Indonesia menunjukkan pada kuartal keempat 2020 terdapat pertumbuhan tahunan sebesar 1%cmeskipun pasar ponsel pintar sempat tertekan karena pandemi Covid-19 sepanjang tahun lalu. Data IDC, pengiriman ponsel di Indonesia mencapai 11,7 juta unit pada kuartal terakhir tahun lalu.

“Pasar ponsel Indonesia sempat turun drastis pada enam bulan pertama 2020, sebanyak minus 18%, karena karantina wilayah. Pemulihan di sektor ini berlangsung cepat, semester kedua terdapat pertumbungan 19% secara year-on-year,”tutur Risky.

Pemulihan pasar ponsel pintar disebabkan kebutuhan menggunakan ponsel untuk mendukung berbagai aktvititas yang harus dilakukan dari rumah.
Daya beli masyakarat yang lebih rendah mendorong pertumbuhan ponsel segmen pemula, berkisar di angka 100 hingga 200 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp1,4 juta hingga Rp2,9 juta).

Xiaomi menurut IDC mendapatkan dampak positif dari regulasi IMEI. Merk ini memperluas pangsa pasar di segmen menengah melalui Redmi Note 9 Pro dan sub-merk Poco. Xiaomi menduduki peringkat ketiga dengan pangsa pasar 15,3%,

Realme menduduki posisi keempat, pangsa pasarnya sebesar 14 persen. IDC menilai pertumbuhan Realme di setiap kuartal tergolong sehat meski pun sempat terkendala pasokan.

Baca Juga:IDC: Apple dan Xiaomi Pimpin Pasar Wearable Device

Samsung berada di posisi kelima, dengan pangsa pasar 13,5%. Mereka memperkuat posisi mereka di segmen ultra low-end, yaitu di bawah 100 dolar AS, dan pemula melalui seri A.
Segmen ultra low-end dan pemula Samsung menyumbang dua pertiga dari total pengiriman merk tersebut pada 2020 lalu. IDC juga melihat Samsung kesulitan bersaing di kategori menengah.

Sementara IDC mencatat pangsa pasar ponsel terbesar di Indonesia pada kuartal keempat 2020 dikuasai oleh Vivo sebesar 23,3%. Merk ini berjaya di kelas ponsel murah dengan lini seri Y.

Di posisi kedua, hanya terpaut tipis, diduduki Oppo dengan pangsa pasar 23,2%. IDC Indonesia melihat Oppo kuat di segmen menengah, 200-400 dolar AS atau sekitar Rp 2,9 juta hingga Rp 5,8 juta, melalui seri A dan Reno.

Terima kasih telah membaca artikel

Aturan IMEI Membuat Ponsel Ilegal di Indonesia Turun Drastis?