
Aturan Ibadah Ramadhan saat Pandemi: Salat Tarawih, Bukber, hingga Vaksinasi

Jakarta –
Ibadah Ramadhan tahun ini masih serba terbatas karena wabah Corona belum mereda di Indonesia. Berbarengan dengan pelaksanaan vaksinasi, bagaimana sebenarnya hukum vaksin ketika puasa?
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan vaksinasi COVID-19 tak membatalkan puasa. Puasa bisa dilakukan di siang maupun malam hari setelah berbuka puasa.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” kata Asrorun Niam, Rabu (17/3/2021).
Khusus mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama RI No 04 Tahun 2021 berikut penjelasan aturan ibadah Ramadhan di tengah pandemi Corona, dirangkum detikcom Senin (12/4/2021).
Buka bersama
Tradisi buka puasa bersama teman ataupun keluarga tak pernah terlewatkan. Namun, karena kondisi pandemi penting untuk membatasi jumlah orang yang hadir.
“Kegiatan buka puasa bersama bisa tetap dilaksanakan dengan membatasi jumlah orang yang hadir. Kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan,” jelas Menag dalam SE, sembari menegaskan anjuran buka puasa di rumah.
Tarawih
Tidak setiap wilayah bisa menjalankan ibadah salat tarawih di masjid dalam kondisi pandemi Corona. Bagi zona risiko tinggi (zona merah Corona) atau zona risiko sedang (zona oranye) tidak diperkenankan untuk tarawih di masjid atau luar rumah.
Di luar zona tersebut, diperkenankan untuk ibadah salat Tarawih dengan tetap menjalankan protokol kesehatan seperti berikut:
– Membawa mukena dan alat ibadah sendiri
– Memastikan sudah melalui pemeriksaan suhu
– Memastikan semua jamaah memakai masker
– Minimal jaga jarak 2 meter
– Mencuci tangan atau memakai hand sanitizer
– Tidak membawa anak usia di bawah 10 tahun
Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menyebut, jika ingin membawa anak di bawah 10 tahun, dipastikan bisa mengikuti pelaksanaan ibadah salat Tarawih dengan tertib.
“Tidak berisiko untuk mendapat penularan, menjaga anak tersebut tidak menularkan kepada orang lain,” beber dr Nadia dalam konpers Kementerian Kesehatan RI Senin (12/4/2021).
Sahur on the road
Sahur on the road tidak diperkenankan di masa pandemi Corona. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menginstruksikan jajarannya menindak gelaran SOTR yang dilaksanakan selama bulan puasa Ramadhan 1442 H.
“Tradisi SOTR itu kita akan larang, kita akan tindak,” kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (12/4).
Nuzulul Quran
Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, di darah yang masuk kategori risiko rendah (zona kuning) dan aman dari penyebaran COVID-19 (zona hijau) wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan.
Simak penjelasan aturan Ramadhan lainnya di masa pandemi Corona, di halaman berikutnya.
Aturan Ibadah Ramadhan saat Pandemi: Salat Tarawih, Bukber, hingga Vaksinasi
