
Aturan COVID-19 Mulai Dilonggarkan, Sudah Boleh Mudik? Eits, Tunggu Dulu

Jakarta –
Sederet aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) perlahan mulai dilonggarkan. Salah satunya tidak diwajibkannya tes COVID-19 untuk pelaku perjalanan domestik bagi yang sudah divaksinasi lengkap dan booster.
Jika sejumlah aturan mulai dilonggarkan, apakah sudah bisa beribadah seperti biasa di bulan Ramadhan 2022 ini?
Menurut juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi, kebijakan tersebut saat ini masih terus dievaluasi lagi. Hal ini tentunya menyesuaikan dengan tren dan kondisi laju penularan COVID-19 yang ada.
“Nanti kita lihat perkembangannya. karena masih terus kita evaluasi terus-menerus dan menyesuaikan tren dan kondisi yg ada,” tutur dr Nadia dalam konferensi pers, Selasa (8/3/2022).
dr Nadia mengatakan ibadah-ibadan yang sebelumnya tidak bisa dilakukan, kemungkinan di bulan Ramadhan dan Idul Fitri tahun in sudah bisa dilakukan kembali. Misalnya seperti tarawih hingga buka puasa bersama.
Lalu, bisakah mudik Idul Fitri tahun ini?
Terkait mudik, dr Nadia mengungkapkan mungkin juga bisa dilakukan di tahun ini. Namun, itu masih bergantung pada kecepatan cakupan vaksinasi di Indonesia.
“Jadi, terkait melakukan ibadah Ramadhan, mudik, dan buka puasa bersama itu memungkinkan atau tidak kita lihat tergantung pada kecepatan cakupan vaksinasi,” kata dr Nadia.
“Kalau kita bisa mencapai 70 persen dari seluruh sasaran, termasuk pada anak-anak yang sebanyak 234 juta, mungkin kita bisa melakukan kegiatan-kegiatan normal seperti lainnya. Dan nanti kita lihat nanti perkembangan selanjutnya daripada tren peningkatan laju penularan ini,” jelasnya.
Aturan COVID-19 Mulai Dilonggarkan, Sudah Boleh Mudik? Eits, Tunggu Dulu
