Aturan Baru Pembayaran Insentif Nakes COVID-19, Dibayarkan Langsung ke Rekening

Jakarta

Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan baru mengenai insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien virus Corona.

Dalam pelaksanaannya, pemberian insentif mengalami keterlambatan. Bahkan banyak yang melapor belum menerima insentif di tahun 2020.

Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan dr. Kirana Pritasari, MQIH mengatakan perubahan ini dilakukan untuk mempercepat proses tunggakan yang belum terselesaikan.

“Sedangkan untuk 2021 dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran,” katanya dikutip dari laman resmi Kemenkes, Kamis (1/4/2021).

Ada beberapa pembaruan aturan dalam KMK tersebut, yakni insentif ini akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan. Prosesnya bagaimana rekening tenaga kesehatan ini harus diinformasikan kepada badan PPSDM agar bisa dibayarkan langsung.

Upaya ini disebut untuk menghindari kemungkinan terjadinya pungutan atau pemotongan dan lebih bisa dimonitor apabila terjadi keterlambatan pembayaran.

“Perbaikan dari regulasi ini jika dibandingkan pada tahun 2020 di antaranya mengenai kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan. Maka prioritas ini difokuskan kepada yang menangani COVID-19,” tutur dr. Kirana.

Selain itu aturan yang berubah juga mengenai kriteria penerima insentif yang harus berasal dari fasilitas kesehatan. Menurut Kirana, ini dapat menjaga akuntabilitas dan lebih memprioritaskan tenaga kesehatan yang terpapar virus Corona dengan risiko tinggi.

Kirana berharap insentif tenaga kesehatan 2021 bisa dibayar bulan ini. Sedangkan untuk tunggakan 2020 sedang dilakukan proses review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya bisa dibayarkan.


Terima kasih telah membaca artikel

Aturan Baru Pembayaran Insentif Nakes COVID-19, Dibayarkan Langsung ke Rekening