Anies Atur Pergub Masker Kain 2 Lapis, Tak Sesuai Bisa Disanksi 250 Ribu

Jakarta –
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan standar masker yang dapat digunakan oleh masyarakat selama pandemi virus Corona COVID-19. Jika masker yang disebut tidak sesuai dengan standar, warga akan didenda Rp 250 ribu.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.
“Standar masker terdiri atas standar masker bedah, dan masker standar kain,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) Pergub tersebut sebagaimana dilihat detikcom, Senin (11/1/2020).
Dalam aturan Pergub, untuk masker bedah, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi, yaitu; bacterial filtration efficiency atau efisiensi penyaringan bakteri di atas 98 , kemudian efisiensi penyaringan partikel atau particle filtration efficiency di atas 98, dan resistensi cairan atau fluid resistance minimal 120 mmHg.
Untuk standar masker kain, Anies menetapkan setidaknya ada lima kriteria. Sebagai berikut:
- Menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit 2 (dua) lapis
- Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis, atau tali non elastis yang panjang untuk diikatkan ke belakang kepala sehingga Masker bisa pas di wajah dan tidak kendur
- Kedua sisinya berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar
- Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran; dan
- Mampu menutupi area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik
Lebih lanjut, dalam Pasal 6 aturan tersebut menyatakan, warga yang tidak mengenakan masker sesuai dengan standar kesehatan yang menutupi hidung, mulut, dan dagu ketika berada di luar rumah, saat berkendara, tempat kerja, dan tempat aktivitas lainnya dapat dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, atau denda administratif maksimal sebesar Rp 250 ribu.