Ancaman Kebangkrutan Massal, Dua Asosiasi Bersuara Keras Terhadap Izin Retail Starlink

– Sejak resmi melayani pelanggan retail di Indonesia, kehadiran Starlink yang seolah disambut dengan karpet merah pemerintah, langsung memicu polemik.

Tercatat dua asosisasi yang mewadahi berbagai perusahaan di masing-masing industri menyatakan keberatan.

Pasalnya, dengan menyasar pelanggan langsung, bukan B2B, layanan yang ditawarkan oleh Starlink bisa berdampak pada kelangsungan usaha.

Kedua asosiasi tersebut, adalah ASSI (Asosiasi Satelit Indonesia) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).

Untuk diketahui, pasca resmi berjualan di sektor retail, Starlink langsung menjual layanannya dengan harga langganan bulanan mulai Rp 750 ribu dan Rp 4,6 jutaan untuk perangkat.

Khusus untuk harga perangkat, lebih murah dari harga awal Rp 7.800.000. Artinya, Starlink membandrol lebih murah sekitar 40% dari harga normal.

Baca Juga: Terungkap Nama Bos Starlink Indonesia, Dari Komisaris Hingga Direktur

ASSI menilai penerapan harga perangkat yang lebih murah dibandingkan competitor, dapat mengancam keberlangsungan bisnis penyedia jasa internet (ISP) satelit lokal.

Sigit Jatiputro, Sekretaris Jendral ASSI (Asosiasi Satelit Indonesia), mengungkapkan adanya perbedaan harga langganan internet satelit Starlink, terutama paket residensial dan bisnis, di Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Diketahui bahwa harga layanan perusahaan milik Elon Musk itu di Indonesia, dinilai lebih murah 2 hingga 2,5 kali lipat dibandingkan harga layanan di AS.

Jika dibandingkan dengan pemain lokal, seperti Ubiqu, Telkom, Kacific, dan lainnya, harga Starlink juga disebut masih lebih murah. Perbedaan harga ini sudah termasuk layanan bulanan dan perangkatnya.

Sigit mencontohkan, harga lokal yang paling murah kira-kira untuk VSAT (very-small-aperture terminal) unlimited sekitar Rp 3,5 juta, harga Starlink unlimited  hanya Rp 750 ribu.

“Bisa dihitung berapa kali lipat perbedaan harganya,” cetus Sigit di sela-sela Focus Group Discussion (FGD) dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Gedung KPPU, Jakarta, Rabu (29/5).

Menurut Sigit, tanda pertumbuhan operator dalam negeri yang melambat sudah terlihat seiring dengan kedatangan Starlink di Indonesia yang baru berusia satu minggu lebih sejak diresmikan di Bali pada 19 Mei 2024. Penjualan pemain VSAT lokal langsung menurun, mengingat Starlink bisa langsung berjualan di segmen ritel.

Jika penurunan pertumbuhan penyedia jasa internet satelit lokal terus berlangsung dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) tidak turun tangan terkait harga Starlink di Indonesia, bukan tidak mungkin usaha mereka akan tutup.

Baca Juga: Dampak Direct-to-Call Kepada Konsumen, Layanan Starlink yang Bisa Habisi Semuanya

“Saya ambil ekstremnya, mungkin pemain VSAT dalam negeri ‘nggak akan bertahan lebih dari setahun”, pungkas Sigit.

Senada dengan ASSI, APJII juga bersuara keras terhadap keluarnya izin retail Starlink oleh pemerintah. Menurut Ketua Umum APJII Muhammad Arif, kehadiran Starlink yang merupakan layanan internet berbasis satelit itu bisa mematikan penyelenggara jasa internet (ISP) di daerah.

“Layanan Starlink di daerah pedesaan berpotensi mengurangi keberagaman dan pilihan layanan bagi masyarakat setempat, dan dapat mengancam keberlangsungan ISP lokal,” ucapnya.

Secara terbuka, masuknya Starlink ke Indonesia sangat disayangkan oleh Muhammad Arif.  Karena Starlink akan membabat habis semua ekosistem telekomunikasi.

Dengan berbagai polemik kehadiran Starlink ini, APJII pun memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Harapannya ini menajdi perhatian akan nasib industri telekomunikasi di masa mendatang.

Berikut 4 rekomendasi APJII ke pemerintah terkait Starlink Indonesia:

  1. Pembekuan izin penjualan langsung (ritel) untuk layanan Starlink hingga regulasi yang lebih jelas diterapkan.
  2. APJII berharap pemerintah membuka kembali diskusi dan mempertimbangkan ulang keputusan terkait lisensi Starlink, pembagian wilayah cakupan operasional, dan kewibawaan perizinan dengan memperhatikan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
  3. Mengajak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang adil dan bijak demi menjaga keseimbangan serta kesehatan industri telekomunikasi di Indonesia, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
  4. Jika pemerintah tidak mampu mengatur persaingan dan menjaga kesehatan industri, APJII menuntut agar pungutan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Universal Service Obligation (USO) dihentikan.

Baca Juga: Andre Rosiade Sebut Starlink Bisa Buat Telkom Bangkrut

Terima kasih telah membaca artikel

Ancaman Kebangkrutan Massal, Dua Asosiasi Bersuara Keras Terhadap Izin Retail Starlink