Anak-anak Kini Boleh Masuk Bioskop dan Tempat Bermain di Mal

Jakarta –
Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah kini melonggarkan sejumlah aturan seiring dengan perkembangan kasus COVID-19 yang kian membaik. Tempat bermain anak-anak di mal perbelanjaan diperkenankan buka, dengan syarat melampirkan nomor orangtua yang bisa dihubungi.
“Pertama, tempat bermain anak di mal perbelanjaan boleh dibuka untuk kab/kota Level 2. Tempat bermain anak harus mencatat nomor telepon orang tua serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing,” ungkap Luhut dalam siaran pers YouTube Sekretariat Presiden Senin (18/10/2021).
Bioskop untuk anak-anak boleh dibuka
Luhut menyebut ada 9 kabupaten/kota yang masuk ke PPKM level 1, dan 54 kabupaten/kota yang masuk level 2 di Jawa Bali. Aturan masuk bioskop di level 2 dilonggarkan menjadi maksimal 70 persen dari kapasitas, dan usia anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk.
“Kapasitas bioskop level 1 dan 2 menjadi 70 persen, dan anak-anak diperkenankan masuk bioskop pada level 1 dan 2,” sambung Luhut.
Meski begitu, Luhut belum menjelaskan detail wilayah mana yang kini sudah berada di Level 2 dan bisa menjalani pelonggaran aturan tersebut.