
Akhir Maret, Uni Eropa Batasi Dominasi Google dan Apple dengan UU Baru

– Uni Eropa telah banyak meneliti perusahaan teknologi besar, termasuk Apple, Google, Amazon, dalam beberapa tahun terakhir.
Dan sekarang tampaknya benar-benar berusaha untuk mencapai kesepakatan dengan anggota parlemen Uni Eropa untuk mengendalikan raksasa teknologi besar tersebut pada akhir Maret, lapor AppleInsider.
UE ingin membuat RUU Pasar Digital menjadi UU pada akhir bulan.
Digital Markets Act adalah proposal yang berupaya memberi perusahaan kecil kekuatan yang lebih kompetitif dibandingkan dengan raksasa teknologi besar seperti Apple, Amazon, Google, dan Meta.
Proposal khusus ini adalah sesuatu yang telah diperdebatkan Apple selama beberapa waktu, mencantumkan kemungkinan masalah keamanan yang dapat ditimbulkan oleh tindakan tersebut.
Baca Juga: RUU Antimonopoli Baru Akan Melemahkan Dominasi Google, Amazon, Facebook, Apple
Proposal ini sangat mirip (tetapi tidak sama) dengan RUU yang diusulkan oleh pejabat AS yang akan memaksa Apple untuk mengizinkan pemuatan samping aplikasi (pada dasarnya, menginstal aplikasi dari tempat selain App Store) di iPhone dan iPad.
Digital Markets Act bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang ramah persaingan di pasar digital.
Langkah-langkah yang termasuk dalam Digital Markets Act termasuk memaksa Apple dan Google untuk mengizinkan pengguna mencopot pemasangan aplikasi pra-instal di perangkat mereka, serta memaksa mereka untuk menghilangkan preferensi diri dalam hasil pencarian.
Selain itu, perusahaan-perusahaan ini harus memberikan lebih banyak transparansi atas metrik iklan.
Baca Juga: Mendominasi Iklan dan Pencarian, Google Digugat (Lagi)
Undang-undang tersebut pertama kali diusulkan oleh Margarethe Vestager, dan dia menyatakan saat ini ada beberapa kemajuan yang baik dalam negosiasi, dan tampaknya Komisi mungkin akan mencapai kesepakatan politik pada proposal pada akhir Maret.
Dia juga menambahkan jika ini terjadi, UU itu akan menjadi undang-undang “dengan kecepatan hampir kilat”.
Bagi Anda yang penasaran, Undang-undang tersebut diperkenalkan pada tahun 2020, bersama dengan proposal antimonopoli lainnya, yang disebut Undang-Undang Layanan Digital, yang membahas platform berbagi konten ilegal dan berbahaya, dan mengharuskan mereka untuk memoderasi konten tersebut dengan cepat.
Tentunya, kedua proposal tersebut memiliki hukuman berat bagi perusahaan yang memilih untuk tidak mematuhinya.
Namun, proses pembuatannya menjadi undang-undang, telah diperlambat oleh banyak perselisihan.
Baca Juga: Otoritas AS Tuduh Facebook, Apple, Amazon dan Google Monopoli Pasar
Halaman berikutnya
Peraturan antimonopoli dan perusahaan teknologi besar
Akhir Maret, Uni Eropa Batasi Dominasi Google dan Apple dengan UU Baru
