
AFPI Pastikan Pembiayaan Fintech Lending Untuk Layanan Pendidikan Resmi

– Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan pembiayaan dari fintech lending untuk layanan pendidikan resmi diakui sebagai entitas bisnis yang memiliki dasar hukum dan juga berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Oleh karena itu, keberadaan payung hukum yang mengatur fintech lending memastikan keamanan dalam operasionalnya sehingga menjadi solusi layanan keuangan untuk pendidikan.
Baca juga: OJK Minta Pinjol Perketat Pemberian Pinjaman, Agar Kasus Mahasiswa IPB Tidak Terulang
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan peran fintech lending dapat mendorong inklusi sektor pendidikan, dan ini sudah dilakukan oleh sejumlah anggota AFPI berizin OJK sebagai solusi pembiayaan atau eduloan.
“Kerja sama fintech lending ini dilakukan dengan perguruan tinggi, lembaga kursus hingga lembaga pengembangan kompetensi lainnya,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum AFPI dari Surya Mandela & Partners, Mandela Ignasius Sinaga mengatakan ada beberapa regulasi yang relevan terkait implementasi pembiayaan kepada sektor pendidikan tinggi.
“Diantaranya, penyelenggara fintech lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) tidak terdapat larangan untuk bekerjasama dengan perguruan tinggi karena dilindungi UU P2SK dan POJK 10/2022,” ujarnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No.10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
POJK ini dikeluarkan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.
Alfonsus Wibowo, CEO Danacita mengungkapkan kesenjangan biaya menjadi salah satu kendala utama yang menyebabkan masih rendahnya partisipasi masyarakat pada pendidikan tinggi di Indonesia, terlebih dengan pilihan pembiayaan eksternal yang terbatas.
“Hal tersebut mendorong Danacita untuk turut serta memajukan pendidikan di Indonesia dengan meningkatkan jumlah pelajar pendidikan tinggi melalui solusi pembiayaan yang memahami penuh kebutuhan para pelajar dan dunia pendidikan tinggi. Sejak berdiri, Danacita sudah menyalurkan lebih dari Rp 400 miliar biaya pendidikan untuk pelajar di seluruh Indonesia,” tutup Alfonsus.
Baca juga: OJK Panggil Pinjol Danacita Untuk Penjelasan UKT di ITB
AFPI Pastikan Pembiayaan Fintech Lending Untuk Layanan Pendidikan Resmi
