Ada 68 Klaster Perkantoran di DKI, Ini Prosedur Jika Ada Karyawan Kena Corona

Jakarta

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta membenarkan adanya 68 perkantoran di DKI jadi klaster virus Corona (COVID-19). Dinkes DKI menyebut dari klaster tersebut, 440 pekerja diisolasi karena positif COVID-19.

“68 kantor, iya (jadi klaster Corona),” kata Kepala bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).

Area perkantoran merupakan salah satu area dengan tingkat risiko penularan Corona yang cukup tinggi. Banyaknya orang yang berkumpul dalam satu waktu juga membuat Corona cepat menyebar di tempat kerja.

Selain mengisolasi karyawan yang terindikasi Corona, baik kasus probable, suspek, atau konfirmasi positif, kantor disarankan melakukan disinfeksi dan menutup tempat kerja segera setelah ditemukan kasus.

Berikut tahapannya seperti dikutip dari Keputusan Menteri Kesehatan tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri:

1. Segera lakukan pembersihan dan desinfeksi pada ruangan/area kerja yang terkontaminasi pekerja sakit ODP, PDP atau konfirmasi positif COVID-19).

2. Tutup ruangan/area kerja yang pernah digunakan oleh pekerja sakit selama minimal 1 x 24 jam sebelum proses pembersihan dan disinfeksi dilakukan untuk meminimalkan potensi terpajan droplet saluran pernafasan.

3. Pembersihan dilakukan dengan melap semua area kerja pada permukaan-permukaan yang sering disentuh pekerja sakit dengan cairan disinfektan (misalnya meja/area kerja, gagang pintu, pegangan tangga, lift, kran air, dan lain sebagainya).

4. Melakukan penyemprotan dengan cairan disinfeksi pada ruangan yang terkontaminasi pekerja sakit (seperti ruang kerja, ruang rapat, toilet, ruang ibadah, dan lain sebagainya).

5. Buka pintu dan jendela ke arah ruang terbuka untuk meningkatkan sirkulasi udara di dalam tempat tersebut. Jika memungkinkan tunggu lagi selama 1 x 24 jam setelah proses pembersihan dan disinfeksi dilakukan.

Terima kasih telah membaca artikel

Ada 68 Klaster Perkantoran di DKI, Ini Prosedur Jika Ada Karyawan Kena Corona