Shopee Affiliates Program

Masih Tahap Diskusi, Ini Kelanjutan Kasus Gugatan Nokia kepada Realme dan Oppo

Jakarta, – Beberapa waktu lalu, Nokia menggugat senilai Rp 2,3 triliun kepada PT. Selalu Bahagia Bersama (SBB) dan PT. Bright Mobile Telecommunication (BMT) selaku pabrik perakitan perangkat Oppo dan Realme. Nokia menggugat pabrik perakitan tersebut atas pelanggaran hak paten atas jaringan 3G dan 4G yang digunakan pada smartphone Oppo dan Realme.

Berdasarkan laporan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Senin (16/8/2021), gugatan itu mengantongi nomor 47/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst. Nokia di bawah bendera Nokia Technologies OY ternyata menggugat terkait paten.

Berikut ini isi gugatan Nokia ke PT. Bright Mobile Telecommunication (BMT):

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul “METODE DAN PERALATAN UNTUK MENYAMPAIKAN INFORMASI KONFIGURASI ANTENA MELALUI MASKING” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak.
  3. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang adalah sesuai LTE.
  4. Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Nokia juga menggugat PT BMT dengan nomor perkara 41/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Niaga Jkt.Pst terkait hak paten. Berikut ini isi gugatan Nokia:

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul “PENSINYALAN INFORMASI MODULASI TAMBAHAN UNTUK AKSES PAKET HUBUNGAN-TURUNAN KECEPATAN TINGGI” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak.
  3. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM (yang merupakan fitur dari HSPA+ dan biasanya ditandai dengan H+ pada ponsel).
  4. Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Selain itu, Nokia menggugat PT SBB dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst. Berikut ini isi gugatan yang dilayangkan ke PT SBB:

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul “METODE DAN PERALATAN UNTUK MENYAMPAIKAN INFORMASI KONFIGURASI ANTENA MELALUI MASKING” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak.
  3. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang adalah sesuai LTE.
  4. Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

PT SBB juga menghadapi gugatan dari Nokia untuk paten pensinyalan informasi modulasi tambahan. Berikut ini gugatan Nomor 40/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Niaga Jkt.Pst:

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul “PENSINYALAN INFORMASI MODULASI TAMBAHAN UNTUK AKSES PAKET HUBUNGAN-TURUNAN KECEPATAN TINGGI” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak.
  3. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM (yang merupakan fitur dari HSPA+ dan biasanya ditandai dengan H+ pada ponsel).
  4. Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Empat gugatan tersebut memiliki total nilai ganti rugi sebesar Rp 2.389.200.000.000. Hingga saat ini, sidang gugatan tersebut masih berlangsung di PN Jakpus.

Baca juga: Ini Komitmen Nokia dan IndosatM2 dalam Menstabilkan Jaringan Wi-Fi

Terkait kelanjutan kasus gugatan Nokia kepada Oppo dan Realme, Redaksi menghubungi ketiga perusahaan tersebut. Berdasarkan keterangan resminya yang diterima Selular ID, Nokia menjelaskan, sebelum mengajukan tindakan hukum atau litigasi, mereka terlebih dulu melakukan negosiasi dengan Oppo dan Realme terkait pembaruan perjanjian lisensi hak paten atau patent licensing agreement.

“Sebelum kami mengajukan tindakan hukum (litigasi) di Indonesia, Nokia terlebih dahulu telah melakukan negoisasi dengan Oppo terkait pembaruan perjanjian lisensi paten (patent licensing agreement). Namun, Oppo menolak tawaran pembaruan perjanjian yang adil dan masuk akal tersebut. Litigasi selalu menjadi pilihan terakhir bagi kami di Nokia. Kami telah menawarkan untuk mengadakan arbitrase independen dan netral untuk menyelesaikan masalah secara damai. Untuk kami di Nokia, kami masih percaya ini akan menjadi cara yang paling konstruktif ke depan dan pintu kami tetap terbuka untuk melakukan negoisasi,” terang Juru Bicara Nokia kepada .

Selain Nokia, Realme Indonesia juga memberikan informasi terkait kelanjutan kasus gugatan Nokia kepada Oppo dan Realme.

Baca juga: Realme Bersiap Hadirkan Ponsel Gaming, Seperti Apa?

“HIngga saat ini pihak realme sudah menghubungi dan melakukan perbincangan dengan pihak Nokia untuk menyelesaikan permasalahan. Realme sangat menjunjung tinggi peraturan yang ada sehingga realme pasti akan mencarikan jalan keluar yang terbaik untuk kedua belah pihak,” ujar Krisva Angnieszca sebagai PR Manager realme Indonesia kepada .

Menurut Krisva, saat ini pihaknya masih melakukan diskusi dengan pihak Nokia untuk menyelesaikan permasalahan antara Nokia dan Realme.

“Sampai saat ini semua jaringan dari Nokia, termasuk 3G dan 4G masih bisa digunakan di smartphone Realme,” tutup Krisva.

Terima kasih telah membaca artikel

Masih Tahap Diskusi, Ini Kelanjutan Kasus Gugatan Nokia kepada Realme dan Oppo