
Fix! XL Axiata Kantongi Izin Komersialisasi Layanan 5G di Tanah Air

Jakarta, – Setelah Telkomsel, Indosat Ooredoo. Kini giliran XL Axiata yang mendapat izin untuk untuk komersialisasi layanan 5G di Tanah Air.
Menteri Komunikasi dan Infomartika, Johnny G. Plate menjelaskan, upaya XL Axiata untuk meraih izin tersebut berlangsung mulai pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) 5G pada 3 sampai 5 Agustus 2021. Setelahnya tercatat pada 6 Agustus surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) untuk komersialisasi layanan 5G XL Axiata diterbitkan.
Baca juga: Implementasi Tahap Awal 5G XL Axiata Bakal Sasar Pelanggan Mobile
“keberadaan operator seluler ketiga yang menyediakan layanan jaringan 5G ini, juga menunjukkan bahwa industri penyediaan layanan jaringan 5G dapat berkembang secara komersial dengan baik di Indonesia. Walaupun saat ini kita sedang berada di tahap initial commercial operation,” terangnya, dalam konferensi pers, hasil uji laik operasi penyelenggaraan jaringan bergerak seluler 5G XL Axiata, Kamis (12/8).
Untuk diketahui, selain XL Axiata, dua operator seluler yang juga sudah mulai menggelar layanan komersialisasi 5G adalah Telkomsel dan Indosat Ooredoo.
Kominfo kembali menegaskan mereka masih menganut kebijakan teknologi netral untuk adopsi 5G, “Yang dimana operator seluler diberikan keleluasaan untuk implementasi dan pemilihan teknologi dalam menggunakan pita frekuensi di spektrum radio yang ditetapkan dalam surat izin,” sambungnya.
Baca juga: Komersialisasi 5G XL Axiata Sudah di Depan Mata, Smartfren Menyusul?
Kemudian sejauh ini Indonesia telah memiliki 5G komersial sejak pertengahan tahun, setelah Telkomsel meluncurkan layanan tersebut, disusul Indosat Ooredoo. Dan dari cakupanya pun masih terbilang terbatas.
Saat ini layanan 5G komersial masih terbatas di sejumlah area di kota besar, seperti sejumlah titik di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi, juga Solo, Balikpapan dan Makassar.
Fix! XL Axiata Kantongi Izin Komersialisasi Layanan 5G di Tanah Air
