Shopee Affiliates Program

Cari Celah Kebocoran Data, BRI Life Gandeng Konsultan Forensik Digital

Jakarta, – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 28 Juli 2021 telah melakukan pemanggilan terhadap Direksi BRI Life, sebagai bagian dari proses investigasi.

“Dalam hasil temuan tersebut terdapat dugaan adanya celah keamanan dalam sistem elektronik BRI Life yg disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” terang Dedy Permadi Juru Bicara Kementerian Kominfo.

Saat ini berdasarkan temuan tersebut, pihak BRI Life telah mengambil langkah responsif untuk menghentikan upaya akses secara tanpa hak tersebut.

Baca juga: Kominfo Investigasi Kebocoran Data Dua juta Nasabah BRI Life  

“BRI life saat ini sedang melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keamanan sistem elektronik yang mereka kelola dengan menggandeng Konsultan Forensik Digital dan Tim Internal BRI Life. Mereka akan segera menyampaikan temuan-temuan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang,” lanjutnya.

Sekedar catatan pula, dugaan celah keamanan pada kasus ini sebelumnya telah diungkap akun Twitter @HRock. Melalui kicauanya yang diunggah Selasa (27/7), kebocoran ini terjadi karena peretas berhasil menyusup ke beberapa perangkat komputer milik karyawan divisi BRI Life dan Bank BRI.

Kendati demikian belum dapat dipastikan, dan Kominfo dalam hasil pertemuanya itu akan turut menindaklanjuti dengan terus melakukan komunikasi intensif dengan BRI Life dan memberikan pendampingan terhadap upaya BRI Life dalam mengamankan sistem maupun tata kelola data yang ada.

Baca juga: Kasus Pembobolan Akun Jenius BTPN, Selaras dengan Tingginya Pencurian Data Pribadi di Tanah Air

Hal ini berdasarkan aturan yang berlaku, yaitu pasal 35 Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) Kementerian Kominfo berwenang melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Sistem Elektronik.

“Upaya ini dilakukan dalam koordinasi bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai Lembaga yang memiliki kewenangan menyusun kebijakan keamanan sistem elektronik sebagaimana diatur oleh Pasal 24 PP 71/2019. Koordinasi juga dilakukan bersama dengan Polri sebagai otoritas penegak hukum tindak pidana ITE, sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016,” jelas Dedy.

Kemudian yang menjadi catatan penting sebenarnya, kasus kebocoran data di Indonesia hingga kini masih terus berulang. Sebelum kasus BRI Life, kebocoran data juga terjadi di BPJS Kesehatan yang melibatkan sebanyak 279 juta data peserta, pertengahan tahun lalu masyarakat juga dihebohkan dengan 91 juta data pengguna Tokopedia bocor dan kemudian juga disebar di internet.

Baca juga: Hambat Pembahasan RUU PDP, Sebenarnya Seberapa ‘Penting’ Polemik Badan Keamanan data Pribadi?

Dan pola serangan yang menyasar perampokan data juga masih tercatat tinggi, berdasarkan temuan BSSN mengungkapkan bahwa sedikitnya 495 juta serangan siber terjadi di Indonesia pada 2020.

Angka ini meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya karena pada tahun 2019, terjadi 290 juta serangan siber di Indonesia. Sementara di tahun 2019, persentase kenaikan jumlah serangan siber hanya sekitar 25% daripada tahun sebelumnya.

Terima kasih telah membaca artikel

Cari Celah Kebocoran Data, BRI Life Gandeng Konsultan Forensik Digital