Untuk 12-17 Tahun, Sakit Apa Saja yang Tidak Boleh Vaksin COVID-19?

Jakarta –
Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan edaran soal vaksinasi COVID-19 untuk anak dan remaja usia 12-17 tahun. Menggunakan vaksin COVID-19, penyuntukan dilakukan dua kali dengan interval 28 hari.
“Menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari,” tulis Kemenkes dalam edaran tersebut.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi serupa. Disebutkan, vaksinasi dilakukan secara intramuskular di otot deltoid lengan atas.
Dalam rekomendasinya, IDAI mencantumkan sejumlah kontraindikasi. Kondisi atau penyakit apa saja yang tidak boleh divaksin COVID-19?
Ini daftar kontra indikasi vaksin COVID-19 menurut IDAI.
- Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol*
- Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.
- Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi*
- Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat.
- Demam 37,5 derajat celcius atau lebih.
- Sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan.
- Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan.
- Hamil.
- Hipertensi tidak terkendali.
- Diabetes melitus tidak terkendali.
- Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali*
*Imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.