
Vaksin COVID-19 untuk 12-17 Tahun Sudah Bisa Mulai, KTP-nya Gimana?

Jakarta –
Vaksinasi COVID-19 mulai menyasar anak-anak dan remaja berusia 12-17 tahun. Kementerian Kesehatan RI berdasarkan rekomendasi Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) telah menerbitkan edaran berisi beberapa panduan teknis.
“Sesuai dengan asupan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin COVID-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia > 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun,” jelas Kemenkes RI melalui keterangan yang diterima detikcom, Kamis (1/7/2021).
Dalam kesempatan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menyebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan izin penggunaan darurat (EUA) pada vaksin Sinovac untuk diberikan pada anak-anak berusia 12-17 tahun.
Berikut ketentuan vaksinasi untuk anak-anak 12-17 tahun menurut edaran Kemenkes RI bernomor bernomor HK.02.02/I/1727/2021 tersebut:
- Pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan
- Mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia >18 tahun
- Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak
- Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja
- Menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.
Vaksin COVID-19 untuk 12-17 Tahun Sudah Bisa Mulai, KTP-nya Gimana?
