Anak-anak Sudah, Ibu Hamil Kapan Bisa Vaksin COVID-19? Ini Kata Menkes

Jakarta

Berdasarkan rekomendasi terbaru, ibu hamil dengan kondisi tertentu sudah boleh menerima vaksin COVID-19. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membenarkan hal itu, namun menyarankan ada ‘pengawalan’ ketat dari dokter.

“Kalau untuk ibu hamil, harus ada rekomendasi dari dokter masing-masing. Karena ibu hamil kan dia dalam kandungannya mengeluarkan imun secara alamiah, sedangkan kalau vaksinasi imunnya dirancang secara non alamiah,” ujar Menkes saat ditemui di lokasi vaksinasi CT Corp bekerja sama dengan Kemenkes RI, di Trans Studio Mal Cibubur, Depok, Jawa Barat, Senin (28/6/2021).

Menkes menegaskan, vaksinasi COVID-19 memang sudah boleh diberikan untuk ibu hamil. Namun untuk mengantisipasi risiko muncul indikasi pasca vaksinasi, baiknya ibu hamil dikawal oleh dokter sebelum dan sesudah menerima vaksin COVID-19.

“Sarannya, harus benar-benar dikawal ketat oleh dokter,” pungkas Menkes.

Saran serupa disampaikan pula oleh Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI). Untuk mencegah gejala berat pada ibu hamil yang terinfeksi COVID-19, POGI telah mengubah rekomendasi yang memberi kelonggaran bagi ibu hamil untuk bisa vaksin COVID-19.

Beberapa kriteria ibu hamil yang bisa vaksin COVID-19 adalah:

  • Ibu hamil dengan risiko tinggi, yaitu usia di atas 35 tahun, memiliki BMI di atas 40, dengan komorbid diabetes dan hipertensi
  • Kelompok ibu hamil tinggi risiko terpapar, terutama tenaga kesehatan
  • Ibu hamil risiko rendah juga bisa mendapat vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksinasi COVID-19.


Terima kasih telah membaca artikel

Anak-anak Sudah, Ibu Hamil Kapan Bisa Vaksin COVID-19? Ini Kata Menkes