Shopee Affiliates Program

Ivermectin Punya Masa Kedaluwarsa 6 Bulan, BPOM Tak Sarankan Beli Online!

Jakarta

Ivermectin, obat yang mendapat izin edar BPOM sebagai obat cacing belakangan heboh jadi perbincangan. Sebab, Ivermectin diklaim menjadi obat terapi COVID-19 karena menunjukkan indikasi penyembuhan VIRUS Corona.

Kepala BPOM Penny K Lukito kembali menegaskan butuh bukti ilmiah lebih lanjut untuk menilai Ivermectin sebagai obat COVID-19. Sementara, uji klinis Ivermectin di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbangkes) Kemenkes RI baru akan dimulai.

“Data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati COVID-19 hingga saat ini belum tersedia. Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut,” jelas Penny dalam rilis resmi, dikutip detikcom Rabu (23/6/2021).

Perlu diketahui, Ivermectin juga memiliki batas waktu kedaluwarsa selama enam bulan setelah produksi. Maka dari itu, masyarakat tidak disarankan membeli bebas obat tersebut termasuk di toko online.

“Apabila masyarakat mendapati obat ini dengan label tertulis batas kedaluwarsa di atas 6 (enam) bulan, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan obat tersebut lebih dari 6 (enam) bulan dari tanggal produksi yang tertera,” lanjutnya.

Ivermectin merupakan obat keras yang perlu pengawasan dokter. Tanpa pengawatan dokter, penggunaan dosis yang tidak tepat bisa memicu efek samping seperti berikut.

  • Nyeri otot atau nyeri sendi
  • Ruam kulit
  • Demam
  • Pusing
  • Sembelit
  • Diare
  • Mengantuk
  • Sindrom Stevens-Johnson.

“Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19 di Indonesia, dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, serta Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa rumah sakit,” pungkasnya.


Terima kasih telah membaca artikel

Ivermectin Punya Masa Kedaluwarsa 6 Bulan, BPOM Tak Sarankan Beli Online!