
Pakar UI: Izin BPOM Bukan untuk COVID-19, Ivermectin untuk Obat Cacing

Jakarta –
Menteri BUMN Erick Thohir mengklaim obat antiparasit Ivermectin telah mendapat izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Obat tersebut akan digunakan untuk terapi COVID-19.
Pakar epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono meragukan klaim tersebut. Menurutnya, Ivermectin memang sudah mendapat izin dari BPOM tetapi bukan sebagai obat terapi COVID-19.
“BPOM itu izin edarnya untuk obat cacing, bukan obat COVID. Tanya saja Bu Rizka (juru bicara dari BPOM) atau orang di BPOM,” kata Pandu saat dihubungi detikcom, Selasa (21/6/2021).
Menurut Pandu, obat ini harus diberikan sesuai dengan peruntukannya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi Ivermectin secara sembarangan.
“Tidak ada bukti ilmiah dan BPOM tidak mengizinkan untuk terapi, tapi hanya untuk obat cacing. Bukan saya yang bilang, tapi BPOM,” tegasnya.
“Tapi jangan dibilang ‘oh sudah diizinkan Badan POM’, seakan-akan diizinkan untuk terapi COVID. Padahal BPOM mengizinkannya untuk obat cacing,” lanjutnya.
Pandu mengatakan tak ada satu pun dokter atau perhimpunan dokter di Indonesia yang mengklaim Ivermectin dapat digunakan sebagai obat ‘terapi COVID-19’. Perizinan penggunaannya pun harus diumumkan oleh badan yang ahli di bidangnya, seperti BPOM.
Lebih lanjut, kata Pandu, badan pengawas obat dari Amerika Serikat (FDA) sendiri pun belum merekomendasikan Ivermectin untuk terapi pengobatan COVID-19.
“Peringatan FDA, FDA itu juga belum merekomendasi malah berhati-hati, karena yang paling ditakutkan itu orang malah mengobati sendiri pakai obat ini,” ujar Pandu.
Link Postingan Sumber Dari Twitter
Pandu juga mengatakan bahwa saat ini Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) sendiri baru akan melakukan penelitian terhadap Ivermectin.
“Nggak ada yang bilang bisa untuk terapi COVID, nggak ada. Cuma Menteri BUMN saja yang ngomong, nggak tahu dari mana dia. Dan itu bukan tanggung jawabnya Menteri BUMN,” ucap Pandu.
Sebelumnya Erick Thohir mengatakan bahwa Ivermectin dapat digunakan sebagai terapi pengobatan COVID-19. Obat ini rencananya akan mulai diproduksi dengan kapasitas 4 juta obat perbulan dan diharapkan bisa menjadi solusi untuk menekan lonjakan kasus Corona di Indonesia.
“Hari ini juga kami ingin menyampaikan obat Ivermectin obat antiparasit sudah keluar hari ini sudah mendapatkan izin BPOM,” kata Menteri BUMN Erick Thohir, Senin (21/6/2021).
Pakar UI: Izin BPOM Bukan untuk COVID-19, Ivermectin untuk Obat Cacing
