Viral Ramuan Penangkal COVID-19 dari Kemenkes, Ini Fakta Sebenarnya

Jakarta –
Viral sebuah dokumen yang diklaim ramuan penangkal COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan. Dokumen ini dibagikan melalui aplikasi pesan dan telah beredar di dunia maya yang memiliki 3 halaman.
Setelah melakukan penelusuran, tim detikcom menemukan bahwa isi surat edaran tersebut bukan mengenai ramuan penangkal COVID-19, tetapi pemanfaatan obat tradisional.
“Surat edaran ini dimaksudkan untuk memperjelas penggunaan ramuan obat tradisional untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa Pandemi Covid-19,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Bambang Wibowo, di situs Kemenkes, dikutip Jumat (18/6/2021).
Ada beberapa perbedaan dalam versi file yang beredar di media sosial dengan file asli oleh Kemenkes, yaitu perihal jumlah halaman yang terlampir. Pada file di media sosial, SE hanya berjumlah 3 lembar sedangkan file asli oleh Kemenkes berisikan 5 lembar.
Akun resmi Satgas COVID-19 merilis pernyataan terkait hoaks tersebut.
“Surat edaran tersebut bukan resep ramuan penangkal Covid-19 melainkan saran Kemenkes dalam memanfaatkan obat tradisional untuk memelihara kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa pandemi COVID-19,” jelas Satgas COVID-19.