Klarifikasi Kemenkes Soal Aturan Baru Vaksinasi COVID-19

Jakarta –
Kementerian Kesehatan memperbarui aturan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk mempercepat penanggulangan pandemi Corona. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah mengizinkan penggunaan jenis vaksin yang sama antara program pemerintah dan Gotong Royong.
“Vaksin Gotong Royong bisa sama dengan pemerintah, itu nggak betul. Vaksin Gotong Royong itu tetap harus berbeda dengan vaksin program pemerintah,” kata Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, Senin (14/6/2021).
“Tapi kalau ada vaksin yang bentuknya sumbangan dan kebetulan digunakan dalam skema vaksinasi Gotong Royong, itu bisa dipakai di pemerintah, jadi pemerintah yang boleh pakai gratis,” lanjutnya.
Nadia menjelaskan misalnya di kemudian hari Indonesia mendapatkan vaksin Sinopharm dari skema COVAX, vaksin tersebut akan digunakan dalam program nasional, tidak diberikan untuk vaksinasi Gotong Royong.
Beberapa vaksin yang telah ditetapkan untuk program vaksinasi Gotong Royong di antaranya Sinopharm, Cansino, dan Sputnik V.
Selain itu PMK yang baru juga mengatur mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.