
Hore! Di DKI, 18 Tahun ke Atas Sudah Bisa Dapat Vaksin COVID-19

Jakarta –
Kementerian Kesehatan RI secara resmi menyetujui pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tahap III untuk seluruh warga DKI Jakarta yang berusia di atas 18 tahun.
Kementerian Kesehatan menerapkan aturan tersebut dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya data kenaikan kasus COVID-19 di DKI Jakarta dalam sepekan terakhir.Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran Kemenkes Nomor SR.02.04/II/1496/2021.
“Provinsi DKI Jakarta dapat memperluas sasaran vaksinasi COVID-19 kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas,” demikian bunyi surat tersebut, sebagaimana dikutip Selasa (8/6).
Meski demikian ada beberapa syarat yang tetap harus dipenuhi dalam pelaksanaan vaksinasi tersebut. Kemenkes tetap meminta DKI untuk memprioritaskan pemberian vaksin kepada tenaga kesehatan, lansia, petugas pelayanan publik dan kelompok masyarakat rentan (masyarakat di daerah kumuh), serta orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang belum mendapatkan vaksinasi.
Salah satu pertimbangan keputusan ini di ambil yakni setelah melihat kasus positif d DKI terus menerus mengalami kenaikan. Di mana 35 persen kasus positif aktif dengen gejala sedang sampai kritis membutuhkan perawatan di rumah sakit.
“Persentase kasus positif di Provinsi DKI Jakarta selama satu pekan terakhir sebesar 7,62 persen (lebih dari 5 persen), hal ini menunjukkan bahwa transmisi penularan penyakit di Provinsi DKI Jakarta masih cukup tinggi,” jelas surat tersebut.
Selain itu adanya pertimbangan bahwa Jakarta merupakan ibu kota negara yang menjadi pusat pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga penting untuk segera menekan dan mengendalikan kasus COVID-19.
“Salah satunya dengan mencapai herd immunity melalui pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan cakupan tinggi dan merata,” demikian mengutip surat tersebut.
Hore! Di DKI, 18 Tahun ke Atas Sudah Bisa Dapat Vaksin COVID-19
