Shopee Affiliates Program

Anak di Bawah Umur Main Sinetron Poligami, Menteri PPPA Angkat Bicara

Jakarta

Baru-baru ini sinetron berjudul “Suara Hati Istri: Zahra” menuai kontroversi dan ramai diperbincangkan di media sosial lantaran dianggap tidak mengedukasi dan telah melanggar hak anak.

Netizen pun ramai melakukan protes dan meminta tayangan tersebut kembali dikaji ulang atau dihentikan. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengatakan bahwa sinetron tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak.

Pasalnya, pemeran tokoh Zahra yang menjadi istri dan dipoligami dalam sinetron tersebut merupakan seorang anak berusia 15 tahun. Dikutip dari laman resmi Kementerian PPPA, materi atau konten dalam sebuah acara yang ditayangkan seharusnya sudah sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS).

Tak hanya itu, tayangan juga seharusnya mendukung pemerintah dalam upaya pemenuhan kebutuhan hak anak dan demi kepentingan terbaik anak. Diketahui, saat ini pemerintah sedang berjuang dan berusaha keras untuk terus mencegah pernikahan anak.

Oleh sebab itu, seluruh media harus tetap berprinsip pada pedoman tersebut dalam menghasilkan produk yang melibatkan anak.

“Konten apapun yang ditayangkan oleh media penyiaran jangan hanya dilihat dari sisi hiburan semata, tapi juga harus memberi informasi, mendidik, dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih bagi anak. Setiap tayangan harus ramah anak dan melindungi anak,” tegas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, dikutip dari HaiBunda Jumat (4/6/2021).

Bintang juga mengungkapkan bahwa setiap tayangan yang disiarkan oleh media, seperti televisi, harus mendukung program pemerintah. Beberapa di antaranya dengan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan perkawinan anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pencegahan kekerasan seksual, dan edukasi pengasuhan orang tua yang benar.

Lebih lanjut, orang tua pun turut dituntut untuk dapat berperan langsung dalam upaya tersebut, yakni dengan bijaksana dalam memilih peran yang tepat dan selektif menyetujui peran yang akan dimainkan oleh anaknya.

Hingga saat ini, Bintang mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menurutnya, ia mengapresiasi KPI yang bisa mengambil langkah cepat dalam penanganan masalah tersebut.

Lalu, apa saja aspek yang dilanggar oleh pihak produksi sinetron dan apa saja hak anak dalam keluarga?

KLIK DI SINI UNTUK KE HALAMAN SELANJUTNYA


Terima kasih telah membaca artikel

Anak di Bawah Umur Main Sinetron Poligami, Menteri PPPA Angkat Bicara