Disperindag DIY: Kalium ‘Potas’ Sianida Tidak Dijual Bebas!

Yogyakarta –
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY memastikan kalium sianida (KCN) atau potasium sianida yang ditemukan dalam kasus sate beracun di Bantul tidak diperjual belikan secara bebas. Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY, Yanto Aprianto, menjelaskan pembelian bahan berbahaya harus melalui rekomendasi dinas.
“Kalau untuk bahan berbahaya di Disperindag itu pembelian bahan harus menggunakan rekomendasi dari kami. Jadi tidak bebas diperjualbelikan,” kata Yanto saat dihubungi wartawan, Selasa (4/5/2021).
Yanto mencontohkan seperti penggunaan formalin untuk kepentingan medis. Sebelumnya, fasilitas pelayanan kesehatan wajib mengajukan permohonan untuk pengadaan barang ini ke Disperindag. Jika disetujui, penggunaannya juga harus melaporkan ke dinas.
“Dan itu juga dengan syarat-syarat, mereka harus melaporkan ke dinas tentang penggunaan bahan-bahan berbahaya tersebut,” jelasnya.
“Jadi melaporkan secara berkala ke Disperindag. Dari pengecer dan penjual selalu melaporkan. Kami tetap catat itu. Yang dicatat fungsi penggunaannya itu dan dari pengecernya itu. Nanti untuk apanya tercatat,” sambungnya.
Yanto menjelaskan aturan itu sesuai dengan Permendag No 75/MDag/Per/10/2014 mengenai pengawasan pendistribusian bahan berbahaya. Permendag itu juga mengatur soal distribusi dan penjualan sianida. Di dalamnya, mencakup pengaturan atau tata cara penjualan melalui distributor maupun pengecer.
“Untuk jenis sianida tidak tersedia dan tidak boleh diperjualbelikan oleh didistributor maupun pengecer dalam bentuk kemasan terkecil. Dan distributor dan pengecer tidak menjual dalam bentuk kemasan terkecil,” urai dia.
Dipastikan Yanto untuk izin edar sianida lebih ketat. Maka dari itu ia pun menengarai kalium sianida dalam kasus sate beracun di Bantul diperoleh melalui jalur tak resmi.
“Bisa juga seperti itu (ilegal) Bukan dari kita, karena kan seperti Yogya (DIY) ini pintu masuknya kan dari berbagai tempat gitu ya. Ambil contoh seperti formalin dulu itukan kebanyakan datang dari batas-batas kota,” ungkapnya.
Berdasarkan catatan Disperindag selama ini kalium sianida jarang masuk daftar permohonan untuk dipasarkan.
“Kalau untuk itu kami malah jarang mengeluarkan itu. Permintaan ke kami yang banyak itu malah formalin. Bahan perwarna, formalin yang banyak diminta,” pungkasnya.