Shopee Affiliates Program

Setelah PS Store, Selayaknya Market Place Jadi Target Penegak Hukum

Jakarta, – Penangkapan Putra Siregar, bos PS Store belum lama ini oleh aparat Bea Cukai Jakarta, membuka tabir bahwa peredaran ponsel black market (BM) ternyata masih leluasa di Tanah Air. Padahal pemerintah sudah mengeluarkan aturan IMEI pada 18 April lalu.

Pemberlakuan IMEI yang melibatkan operator, diharapkan dapat menekan perdagangan ponsel BM yang sudah terbilang mengurat akar dan merugikan negara karena hilangnya pendapatan dari pajak. Pemerintah mengklaim bahwa ponsel ilegal mencapai 20 persen dari total pasar, dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2 triliun per tahunnya.

Sayangnya meski sudah diketok palu, teknis pemblokiran melalui IMEI ternyata tidak semudah membalik telapak tangan. Kementerian Perindustrian mengaku bahwa belum diblokirnya ponsel BM, karena alat yang dipakai saat ini belum optimal. Sehingga masih memunculkan celah bagi pelaku bisnis ponsel ilegal.

Selama ini, Kemenperin masih menggunakan CEIR versi cloud untuk mendata ponsel BM yang ada di pasaran. Baik CEIR versi hardware maupun cloud disebut mempunyai fungsi yang sama persis dan bisa dipakai untuk memblokir IMEI.

Menurut Achmad Rodjih, Direktur Industri Elektronika dan telematika Ditjen ILMATE Kemenperin, alat yang dimaksud itu adalah mesin validasi nomor IMEI, atau tepatnya Central Equipment Identity Register (CEIR).

Achmad menyebut Mesin CEIR ini baru akan diterima Kemenperin pada 24 Agustus 2020 mendatang, meski ia berharap alatnya bisa datang lebih cepat dari waktu yang diharapkan.

Padahal, CEIR ini sejatinya akan menjadi acuan untuk para operator selular untuk memblokir ponsel-ponsel yang nomor IMEI-nya tak terdaftar alias ponsel BM. Jadi ponsel yang nomor IMEI-nya tak ada di mesin tersebut nantinya secara otomatis tak bisa terhubung dengan jaringan selular dari operator yang ada di Indonesia.

Untuk mengatasi persoalan itu, Kemkominfo dan Kemenperin telah membentuk Gugus Tugas pengelolaan sementara CEIR dalam rangka implementasi pengendalian IMEI.

Dirjend SDPPI, Ismail menyatakan bahwa SK pengangkatan Satuan Tugas tersebut sudah ditandatangani oleh kedua kementerian dalam MoU yang ditandatangani oleh Dirjen ILMATE, Kementerian Perindustrin dan Dirjen SDPPI Kementerin Kominfo.

Adapun salah satu poin penting perjanjian kerjasama tersebut terkait hibah CEIR. Untuk kegiatan transfer data IMEI ke CIER dari PUSDATIN, Pengoperasian dan pengendalian IMEI dalam pengawasan bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kominfo dalam bentuk Gugus Tugas.

Saat ini untuk sementara waktu sistem akan dijalankan secara cloud computing dikarenakan perangkat fisik untuk memasang system CEIR masih dalam proses. Diharapkan dengan adanya Gugus Tugas tersebut bisa terjadi sinergisasi kinerja untuk mengoptimalkan pengendalian IMEI.

Market Place

Pemberlakuan IMEI memang menjadi langkah pamungkas bagi pemerintah dalam menekan peredaran ponsel BM. Meski hal tersebut menjadi pekerjaan tambahan bagi operator selular, karena sejatinya hal tersebut bukan merupakan tanggung jawab mereka. Melainkan pemerintah, dalam hal ini kementerian terkait, terutama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan.

Meski demikian penangkapan terhadap pemilik PS Store patut kita apresiasi. Karena hal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas para pelaku bisnis ponsel ilegal, sehingga menimbulkan efek jera.

Kini ketegasan yang sama selayaknya juga diterapkan kepada para pebisnis market place.  Sudah bukan rahasia umum, kehadiran e-commerce justru menjadi ladang empuk bagi peredaran ponsel ilegal.

Contoh paling anyar adalah peredaran iPhone SE (2020) yang sempat marak di e-commerce lokal. Padahal, ponsel anyar besutan Apple tersebut, masih belum selesai proses perizinan Postel-nya di Indonesia.

Sejauh ini Kementerian Perdagangan telah menyiapkan dua peraturan menteri untuk memerangi ponsel ilegal, termasuk yang beredar di lapak-lapak e-commerce.

Pertama, peraturan menteri nomor 78 tahun 2019 tentang petunjuk penggunaan layanan jaminan purna jual untuk produk elektronika dan telematika. Di situ terkait dengan pasalnya yang menjamin bahwa produk yang diperdagangkan itu sudah tervalidasi atau teregistrasi.

Kemudian yang kedua adalah Permendag No. 79 Tahun 2019 terkait dengan kewajiban pencatatan label berbahasa Indonesia pada barang.

Melalui dua permendag itu, pelaku e-commerce  tak lagi bisa berkelit dari tanggung jawab terhadap peredaran ponsel BM di situs yang mereka kelola.

Masih maraknya peredaran ponsel BM di situs e-commerce memunculkan keprihatinan banyak pihak, termasuk YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia).

Ketua YLKI Tulus Abadi menilai bahwa market Place harus ikut bertanggung jawab mengawasi merchant yang diduga menjual ponsel BM.

“Kami kira jika semua berkomitmen untuk menjalankan regulasi untuk kepentingan kita bersama, baik itu konsumen maupun ekosistem industri. Pemerintah harus konsisten jangan maju mundur kayak undur-undur, masyarakat perlu ketegasan,” ungkap Tulus.

Tulus juga berharap agar para pemangku kebijakan dalam masa transisi validasi IMEI ini perlu melakukan monitoring.

“Sebaiknya lakukan sweeping terhadap peredaran dan penjualan ponsel black market. Sangat gampang kok, tinggal cek ke website E-commerce cari produk yang kita tuju. Saya dengar katanya yang lagi heboh iPhone SE 2 2020. Jika sudah didata, tinggal ditegur saja e-cormmerce-nya”, ujar Tulus.

Langkah sweeping, merupakan salah satu cara membangun komitmen bersama agar peredaran ponsel BM berhenti sembari menunggu software pengendali IMEI berjalan secara optimal, tambah Tulus.

Memang saat ini dalam menindak pelaku bisnis ponsel illegal, hanya diperlukan langkah tegas oleh aparat penegak hukum. Sebab dasar hukumnya sudah jelas. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Di pasal 32 ayat 1 berbunyi, ”bahwa setiap perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia, wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-unda-ngan yang berlaku”.

Perdagangan ponsel ini juga harus berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat 1 huruf j yang menyatakan, ”pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak mencantumkan informasi petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia”. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah penjara adalah 1 tahun dan denda 100 juta.

Aturan lain adalah Pasal 52 juncto 32 ayat (1) UU RI tentang tindak pidana komunikasi, Pasal 104, Pasal 106 UU RI tentang tindak pidana perdagangan dan Pasal 62 UU RI tentang perlindungan konsumen. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Terima kasih telah membaca artikel

Setelah PS Store, Selayaknya Market Place Jadi Target Penegak Hukum