Klaster Corona di Perkantoran Naik, Satgas Ingatkan WFO Hanya 50 Persen

Jakarta

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 Sonny Harry B Harmadi mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Salah satu aturan itu adalah bahwa perusahaan atau perkantoran wajib untuk menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah terhadap 50 persen dari karyawan.

Sementara itu, 50 persen karyawan lainnya boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

“Kita harus paham bahwa ini masih diberlakukan PPKM di mana maksimal pada pemberlakuan PPKM itu bahwa orang yang bisa masuk kantor hanya 50 persen,” tutur Sonny, dalam diskusi virtual di kanal YouTube Kemkominfo, Selasa (27/4/2021).

Selain itu, Sonny juga mengingatkan bahwa saat ini India tengah mengalami lonjakan kasus COVID-19 yang tinggi. Hal ini terjadi karena mobilitas penduduk akibat pelonggaran pembatasan di berbagai sektor.

Belajar dari India, Sonny meminta agar masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Meski sudah divaksinasi, Sonny mewanti-wanti masyarakat untuk tetap menerapkan dan disiplin terhadap protokol 3M.

Sonny menambahkan, upaya pengendalian COVID-19 membutuhkan peran bersama antara pemerintah dan masyarakat.

“Jangan pernah kendor, jangan pernah lengah, kinerja yang bagus itu harus diikuti oleh konsistensi, konsistensi kebijakan maupun konsistensi perilaku,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan bahwa penularan COVID-19 meningkat di perkantoran yang karyawannya sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Catatan Pemprov DKI pada 12 hingga 18 April lalu, jumlah kasus positif Corona meningkat menjadi 425 kasus dari 177 perkantoran.


Terima kasih telah membaca artikel

Klaster Corona di Perkantoran Naik, Satgas Ingatkan WFO Hanya 50 Persen